Kepahiang, Berita Merdeka Online – Kepedulian dan semangat gotong royong kembali ditunjukkan warga Dusun 6 Desa Tangsi Duren, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Ironisnya, setelah lebih dari satu dekade Dana Desa (DD) digelontorkan pemerintah, jalan lingkungan sepanjang ±250 meter yang menjadi akses utama warga tak kunjung tersentuh pembangunan. Akibatnya, masyarakat memilih bergerak sendiri.
Jalan tanah yang menghubungkan permukiman, kebun warga, dan sarana ibadah tersebut selama bertahun-tahun berada dalam kondisi rusak. Saat musim hujan, jalan berubah menjadi licin dan becek, menyulitkan aktivitas harian masyarakat, terutama anak-anak dan lansia.
Kondisi ini mendorong sekitar 30 warga untuk bergotong royong selama kurang lebih satu minggu, melakukan pengecoran jalan secara swadaya tanpa bergantung pada anggaran negara.
Untuk merealisasikan perbaikan, warga yang rumah atau lahannya dilintasi jalan tersebut sepakat patungan Rp100 ribu per kepala keluarga (KK). Tak hanya itu, sejumlah warga juga menyumbang material bangunan seperti semen, pasir, dan koral.

Dari hasil swadaya tersebut, terkumpul dana sekitar Rp8 juta, yang kemudian dimanfaatkan untuk pengecoran jalan secara bertahap agar dapat dilalui dengan lebih aman.
Menariknya, meski jalan tersebut disebut bukan program strategis desa, beberapa aparatur desa seperti Sekretaris Desa Tangsi Duren, Kepala Dusun 6, dan Kepala Dusun 5 turut memberikan sumbangan dana pribadi dan ikut membantu proses pengerjaan bersama warga.
Namun, fakta bahwa Dana Desa tidak pernah menyentuh jalan ini selama lebih dari 10 tahun tetap memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan dan prioritas pembangunan desa.
Salah seorang warga Dusun 6 menuturkan, jalan tersebut belum pernah dibangun sama sekali, padahal jumlah rumah warga terus bertambah.
“Kalau musim hujan, jalannya licin dan becek. Sangat menyulitkan, apalagi kalau mau ke kebun atau mengantar anak mengaji ke masjid. Jalan ini belum pernah dibangun,” ujar warga kepada Berita Merdeka Online, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan, gotong royong dilakukan karena kondisi jalan sudah sangat mendesak, sementara usulan pembangunan tak kunjung terealisasi.
“Kami tidak bisa terus menunggu. Demi keselamatan dan kenyamanan bersama, kami sepakat gotong royong,” katanya.
Dugaan Pelanggaran Kewajiban Kepala Desa
Tidak terealisasinya pembangunan jalan lingkungan dimaksud, meskipun Dana Desa telah dialokasikan dan direalisasikan selama lebih dari satu dekade, patut diduga sebagai bentuk kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
Secara normatif, tindakan atau tidak dilakukannya tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban melaksanakan pembangunan desa demi kepentingan masyarakat.
- Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, termasuk melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan pembangunan infrastruktur desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang secara eksplisit mengarahkan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur dasar dan lingkungan permukiman desa.
Lebih lanjut, apabila dalam proses pengelolaan Dana Desa tersebut ditemukan adanya unsur kelalaian yang disengaja, penyimpangan, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya ketentuan yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.
Meski telah bergerak secara mandiri, warga berharap pemerintah desa dan pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera memperjuangkan pembangunan lanjutan agar jalan tersebut dapat dibangun secara permanen dan layak.
Gotong royong ini menjadi bukti kuat solidaritas sosial masyarakat pedesaan, sekaligus peringatan keras bagi pemerintah agar lebih responsif terhadap kebutuhan dasar warga. (Sampur Buana)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan