Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Sejak ditangkap atas dugaan kekerasan atau persetubuhan oleh Polisi pada 14 September 2025 lalu, dan menjalani proses masa tahanan dibalik dinginnya jeruji besi Polres Bengkulu Utara, juga Lapas Arga Makmur. Akhirnya terdakwa RA warga desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara (BU), divonis bebas.

“RA divonis bebas sejak 17 Juni 2026 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Arga (PN) Makmur Bengkulu Utara, selanjutnya anak korban DYS berikut saksi maupun terdakwa agar mencabut seluruh keterangan (laporan- red) yang disampaikan pada tahap penyidikan mengenai pelecehan seksual yang terdakwa lakukan terhadap DYS dengan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan karangan yang dibuat-buat oleh DYS sendiri.”

Dimana dalam amar putusan majelis hakim, dipimpin David Mangaraja Lumban Batu, SH selaku Hakim Ketua menyampaikan “terdakwa RA tak terbukti bersalah” melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dan selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Terdakwa RA bersama tim kuasa hukum usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur yang memutuskan vonis bebas.

Seperti diketahui sebelumnya pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 04 Mei 2026 menyatakan terdakwa RA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya yang dilakukan terhadap anak kandung, anak tiri, atau anak dibawah perwaliannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (9) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 473 ayat (9) UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam dakwaan kombinasi pertama primair penuntut umum.

“Dan lanjut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RA warga Desa Aur Gading Kerkap Bengkulu Utara, berupa pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar RA terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 900 juta rupiah.”

“Dalam proses persidangan vonis bebas yang berlangsung di PN Arga Makmur BU tersebut RA didampingi oleh Advokatnya yaitu Riri Tri Mayasari, SH, Rasby Ramadhan Saputra, SH, Sopian Hamid, SH, dan Desi Zahara, SH, Para Advokat pada Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Pimpinan Wilayah (POSBAKUM) Aisyiyah Cabang BU di Bengkulu Utara.” (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.