Bengkulu Utara, Berita Merdeka Online Tokoh masyarakat Pulau Enggano, Herwin Kauno, mendesak penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bengkulu Utara untuk menindaklanjuti secara serius laporan dugaan permasalahan pengelolaan Dana Desa Meok Tahun Anggaran 2025.

Desakan tersebut disampaikan usai Herwin bersama sejumlah warga Desa Meok memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor di Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara pada Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang sebelumnya telah diajukan masyarakat.

Dalam pemeriksaan tersebut, Herwin dan beberapa warga dimintai keterangan oleh penyidik Tipidkor, Brigadir Rahmansyah, SH, terkait dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa Meok Tahun Anggaran 2025.

Herwin Kauno bersama warga Desa Meok usai menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara terkait laporan Dana Desa 2025.

 

Usai menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 17.10 WIB, Herwin berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap laporan ini tidak mengalami nasib yang sama seperti laporan tahun 2024 yang hingga kini menurut penilaian kami belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum serta transparansi dalam pengelolaan dana desa,” ujar Herwin kepada awak media.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, dirinya berencana menyampaikan pengaduan mengenai proses penanganan tersebut kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Bengkulu.

Menurut Herwin, langkah itu akan ditempuh sebagai bentuk upaya masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Meok juga mempertimbangkan pelaksanaan aksi damai apabila penanganan laporan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika persoalan ini belum juga menemukan kejelasan, masyarakat siap menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di depan Polres Bengkulu Utara maupun Polda Bengkulu,” katanya.

Meski menyampaikan sejumlah tuntutan tersebut, Herwin menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap penyidik bekerja secara objektif, profesional, serta transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan penanganan laporan dugaan permasalahan pengelolaan Dana Desa Meok Tahun Anggaran 2025. (Anthonius)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.