SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang resmi mengalihkan seluruh pelayanan dan pengaduan Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mulai Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah I dan Wilayah II pada Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Melalui peralihan ini, Pemkot Semarang menata kembali pengelolaan PJU agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif di seluruh wilayah Kota Semarang. Penataan tersebut juga diharapkan mendukung keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan.
Penerangan jalan yang berfungsi dengan baik dinilai mampu menekan risiko kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya pada malam hari.
Selain itu, pengelolaan PJU oleh Dishub diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan dan pengaduan masyarakat.
Seiring kebijakan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan PJU melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Kota Semarang, yakni layanan WhatsApp di nomor 0822-5000-8448, Call Center 112, serta nomor telepon (024) 866-232-9. Informasi terkait PJU juga dapat diakses melalui akun Instagram resmi @dishubkotasmg.
Pemkot Semarang mengimbau masyarakat untuk menyertakan lokasi secara jelas dalam setiap laporan agar penanganan dapat dilakukan secara optimal.
Selain pengaduan, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pemasangan PJU melalui proposal tertulis yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang dengan tembusan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Proposal wajib dilengkapi tanda tangan dan stempel perangkat wilayah setempat, seperti RT, RW, kelurahan, dan kecamatan, serta mencantumkan kontak pemohon.(day)




Tinggalkan Balasan