SEMARANG, Berita Merdeka Online – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pleburan, Kota Semarang, mengadukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) ke Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir).
Para pedagang mengaku kerap dimintai sejumlah uang oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).
Dalam pengaduan tersebut, para PKL menyebut setiap pedagang diminta membayar Rp20 ribu setiap kali berjualan.
Jika menolak, mereka mendapat ancaman tidak diperbolehkan membuka lapak dan akan diusir dari lokasi.
Ketua Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur, Erno Widayat, mengatakan jumlah PKL di kawasan tersebut mencapai sekitar 40 orang.
Mereka terbagi dalam dua kelompok waktu berjualan, yakni siang dan malam hari.
Erno mengungkapkan, dugaan pungli itu telah berlangsung kurang lebih tiga pekan terakhir dan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil.
“Setiap pedagang diminta Rp20 ribu. Kalau tidak membayar, kami diancam tidak boleh berjualan dan disuruh pergi dari lokasi,” kata Erno saat menyampaikan aduan kepada Zaenal Abidin Petir di kantor PWI Jawa Tengah, Jalan Trilomba Juang, Kota Semarang, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, awalnya pungutan dilakukan dengan alasan pengelolaan parkir oleh seorang oknum berinisial P.
Namun, belakangan pungutan tersebut justru menyasar para PKL, padahal area tempat berjualan merupakan aset milik Pemerintah Kota Semarang.
Menanggapi laporan itu, Ketua Tim Advokasi PKL se-Kota Semarang, Zainal Abidin yang akrab disapa Zaenal Petir, menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan masuk kategori tindak pidana pemerasan.
Ia meminta Pemerintah Kota Semarang bersama aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Semarang, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik tersebut.
“PKL adalah bagian dari ekonomi kerakyatan. Mereka sudah memenuhi kewajiban membayar retribusi resmi ke pemerintah sebesar Rp3.000. Jika masih ada pungutan Rp20 ribu disertai ancaman, itu jelas pemerasan,” tegas Zainal.
Zainal menambahkan, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Polsek Semarang Selatan dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang.
Menurutnya, aparat sudah mengantongi identitas terduga pelaku dan siap bertindak apabila praktik pungli kembali terjadi.
“Jika masih ada pemerasan, aparat bisa langsung melakukan penindakan. Kami juga meminta para PKL tidak takut dan tetap beraktivitas seperti biasa,” pungkasnya. (lim)




Tinggalkan Balasan