SEMARANG, Berita Merdeka Online – Operasional pengelolaan sampah yang dilakukan PT BLE di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang menuai perhatian publik.

Ketua Lembaga Pencegahan korupsi dan pungli (PKP) Jawa Tengah, Suyana, secara terbuka mempertanyakan kejelasan perizinan aktivitas perusahaan tersebut.

Suyana menilai, sejak kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Semarang dan PT BLE disepakati, belum ada penjelasan resmi kepada publik mengenai tahapan maupun waktu dimulainya operasional di lapangan.

Namun demikian, berdasarkan pantauan, kegiatan pengelolaan sampah di TPA Blondo diketahui telah berjalan.

“Saya mempertanyakan apakah operasional PT BLE di TPS Blondo sudah mengantongi izin lengkap dari instansi terkait atau belum,” ujar Suyana saat ditemui di Kantor PKP Jawa Tengah, Sabtu (7/2/2026).

Ia menegaskan, untuk menghindari polemik berkepanjangan, dinas teknis dan aparat berwenang perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Menurutnya, kepastian hukum dalam setiap aktivitas usaha sangat penting demi menjaga iklim keadilan dan ketertiban di daerah.

“Kami berharap pihak berwenang turun langsung memastikan aspek perizinannya, agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih maupun kecemburuan sosial di tengah masyarakat,” katanya.

Sementara itu, awak media yang mendatangi TPA Blondo bertemu dengan mandor lapangan sekaligus perwakilan vendor PT BLE bernama Jo.

Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan menjawab persoalan perizinan dan akan menyampaikan hal tersebut kepada pihak manajemen.

“Soal perizinan itu di luar wewenang saya. Nanti akan saya sampaikan ke atasan,” ujar Jo singkat.

Jo menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di TPA Blondo difokuskan pada penanganan sampah mendesak, khususnya sampah organik.

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk membantu pemerintah daerah mengantisipasi penumpukan sampah yang berpotensi menimbulkan dampak lebih luas.

“Kami bergerak karena kondisi di lapangan mendesak. Harapannya bisa membantu Pemkab Semarang dalam penanganan sampah agar tidak semakin parah,” pungkasnya.

Hingga saat ini, persoalan perizinan operasional PT BLE di TPA Blondo masih menjadi sorotan.

Kejelasan regulasi dinilai penting mengingat kerja sama tersebut melibatkan pemerintah daerah dan berdampak langsung pada kepentingan publik. (lm)