Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Adanya temun tahun 2024 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Bengkulu, Budiman Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sama sekali belum menerima surat dari Inspektorat BU atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Disampaikan Kadisdik BU kepada media ini, kami dari Disdik BU, jika ditanya sejak Senin sampai dengan Jum’at tanggal 6 Februari 2026 lalu, pihak kami belum ada menerima surat ataupun laporan surat masuk dari Inspektorat atau APIP terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) BPK RI tahun 2024 tersebut.” Ujarnya.

Sebaliknya jika memang inspektorat atau APIP mengirim surat jelas ada namun sampai saat ini belum ada dikami, jika surat tersebut memang ada dikami terima yang pasti sudah kami panggil atau kirimkan lansung ke yang bersangkutan HBU Guru SDN 215. Tambah Eks Kabid Dispora BU menutup, yang saat ini menjabat sebagai Plt Kadisdik Bengkulu Utara, kembali menjelaskan, Senin (9/02/2026).
“Catatan, seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnua dimana Aparat Pengawasan Intren Pemerintah (APIP) yang di komandoi oleh Markisman, S.Pi Kepala Inspektorat Bengkulu Utara, terkait TGR tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat pidana dan belum salah satunya diselesaikan, akan diserahkan berkas ke APH untuk diproses.
“Itupun jika yang bersangkutan HBU PNS/Guru SD N 215 BU, salah satu yang belum menyelesaikan TGR dari BPK- RI Provinsi Bengkulu tersebut, mengindahkan surat yang telah kita layangkan ke OPD, baru kita proses.” Ujar Markisman Inspektur juga ketua APIP didampingi Jois Tarahmi Kassubag Analisis dan Evaluasi, Rabu 4 Februari 2026 lalu.
Untuk saat ini, pihak kita Inspektorat/APIP sudah melayangkan surat pertama (sp 1- red) ke OPD Dinas Pendididikan (Disdik) Bengkulu Utara, terkait TGR HBU yang belum dibayarkan, itu beberapa hari lalu kita berkirim ke Disdik tentu SD N 215 selaku lembaga pendidikan dasar milik pemerintah yang dikelola dan diawasi oleh Disdik di tingkat kabupaten/kota.
Terpisah, catatan jika kita kembali mendelik ke masa lalu di tahun 2024, seharusnya pimpinan dari OPD tersebut dapat jelilah bawahan sudah terjerat hukum kenapa masih dibayar full gaji dan tunjangan, bahkan permasalahan ini diperkuat juga dengan SK dari BKPSDM Bengkulu Utara, dan juga inkrah putusan penyidik dari Polres BU berikut Pengadilan.
“Terakhir lanjut Markismas, untuk kedua PNS lainya yaitu NRA PNS Dinas Perkim BU, dan DRA PNS Kantor Camat Air Besi BU itu sudah menyetorkan (TGR- red) kelebihan bayar atas temuan LHP BPK- RI Perwakilan Bengkulu 2024, dan jika ditanya terkait Surat Tanda Setor (STS) ada dikita, yang sebelumnya BKAD BU kesulitan cek karna nama yang bersangkutan inisial.”
Tinggal lagi dari tiga orang HBU PNS/Guru SD N 215 Bengkulu Utara yang belum menyetorkan TGR kekas, kembali disampaikanya terkait TGR HBU kita sudah berkirim surat melalui Disdik, jika memang belum ada respon kita kembali akan berkirim surat jika sampai yang ketiga (sp- 3) surat ketiga, masih tidak respon apa boleh buat kita serahkan ke APH BU agar dapat diproses. Tutupnya. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan