Banda Aceh, Beritamerdekaonline.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan aset wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang hingga kini dinilai belum transparan kepada publik.

Desakan tersebut muncul setelah berbagai pihak, termasuk SAPA, mengaku telah berulang kali meminta keterbukaan data terkait pengelolaan aset wakaf, namun hingga kini belum mendapat tanggapan terbuka dari pihak pengelola.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan bahwa pengelolaan aset wakaf yang berasal dari umat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, audit administratif saja tidak cukup untuk memastikan seluruh aset wakaf dikelola sesuai dengan prinsip amanah.

Aktivis SAPA Aceh menyampaikan pernyataan terkait desakan penyelidikan pengelolaan aset wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

“Kami menilai perlu adanya penelusuran secara hukum. Seluruh pemasukan dan pengeluaran dari aset wakaf harus diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fauzan dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (12/3/2026).

Fauzan meminta Kejaksaan Negeri Banda Aceh turun langsung menelusuri pengelolaan aset wakaf yang saat ini berada di bawah Yayasan Baiturrahman Peduli Umat. Ia menilai langkah tersebut penting guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan harta wakaf milik umat.

Menurutnya, penyelidikan perlu mencakup seluruh sumber pemasukan dari aset wakaf yang dikelola yayasan, mulai dari penyewaan rumah toko (ruko), rumah, tanah, bangunan, hingga berbagai unit usaha lain yang berada dalam pengelolaan yayasan.

“Semua penerimaan dari aset tersebut harus dipastikan sesuai nilai pasar, disetorkan secara resmi ke rekening wakaf, dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan umat,” tegasnya.

Selain menelusuri pemasukan, SAPA juga meminta aparat penegak hukum memeriksa penggunaan dana yang dikelola yayasan. Pemeriksaan tersebut, kata Fauzan, perlu mencakup berbagai pos pengeluaran seperti biaya operasional, honorarium pengurus, perjalanan dinas, hingga program kegiatan yang dilaksanakan yayasan.

Ia menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus memiliki dasar yang jelas, didukung bukti sah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan. Wakaf merupakan amanah umat yang harus dijaga dengan integritas,” kata Fauzan.

SAPA mencatat hingga saat ini data aset wakaf maupun laporan keuangan pengelolaannya belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah publik, mengingat wakaf merupakan harta yang berasal dari masyarakat.

Menurut Fauzan, keterbukaan informasi menjadi salah satu prinsip penting dalam pengelolaan wakaf agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Data pengelolaan aset wakaf sudah beberapa kali kami minta, namun hingga saat ini belum pernah diberikan, baik kepada lembaga kami maupun kepada publik. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa aset tersebut hingga kini masih dikelola oleh yayasan yang didirikan oleh mantan imam masjid dan belum sepenuhnya diserahkan kepada pengelolaan Masjid Raya Baiturrahman yang baru.

SAPA menilai keterlibatan aparat penegak hukum penting untuk memastikan pengelolaan aset wakaf berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu kami berharap Kejaksaan Negeri Banda Aceh dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan demi menjaga amanah umat,” kata Fauzan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Yayasan Baiturrahman Peduli Umat belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. (J3F)