Karawang, Berita Merdeka Online – BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen bagi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini berlaku mulai April hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, khususnya di sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.

Menurutnya, program tersebut juga selaras dengan agenda pembangunan nasional yang menitikberatkan pada penguatan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, serta mendorong ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Petugas BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan program diskon iuran kepada pekerja

“Inisiatif ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Kami mengajak seluruh pekerja informal untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tetap terlindungi saat bekerja,” ujar Agung.

Melalui program ini, pekerja BPU hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Jika dihitung selama periode sembilan bulan, total iuran yang dibayarkan sebesar Rp75.600.

Meskipun terdapat keringanan iuran, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa manfaat yang diterima peserta tetap maksimal. Di antaranya santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga Rp174 juta.

Kemudahan pendaftaran juga menjadi bagian dari strategi peningkatan kepesertaan. Pekerja dapat mendaftar melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga mitra pembayaran seperti ritel modern, perbankan, dan dompet digital.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Cep Nandi Yunandar, menilai program ini sebagai peluang besar bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan sosial dengan biaya terjangkau.

Ia menambahkan bahwa wilayah Karawang memiliki jumlah pekerja sektor informal yang cukup besar, sehingga program ini diharapkan mampu meningkatkan angka kepesertaan secara signifikan.

“Dengan biaya yang ringan, manfaat yang diterima sangat besar. Kami mengajak pekerja informal untuk segera mendaftar agar dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia sebagai bagian dari upaya mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

(Kang yana/Red)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.