Lebong, Beritamerdekaonline.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bengkulu bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Kabupaten Lebong menggelar sosialisasi bertajuk “Literasi Keuangan & Perlindungan Konsumen di Era Digital”. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BAPPEDA Kabupaten Lebong pada Selasa (28/4) ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat dalam membedakan pinjaman daring (Pindar) legal dan ilegal yang marak beredar di media sosial.

Acara tersebut direncanakan akan dihadiri Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H, jajaran pimpinan daerah, serta Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk menekan angka korban penipuan keuangan digital di wilayah Kabupaten Lebong.
Ketua Pengurus Wilayah IWO Provinsi Bengkulu, Musdamori, S.Sos., C.MK, dalam keterangannya menekankan pentingnya peran media dan organisasi profesi dalam memberikan edukasi yang masif kepada masyarakat terkait literasi keuangan.
”Kami di IWO menyadari bahwa arus informasi di media sosial sangat cepat, termasuk tawaran-tawaran pinjaman instan yang seringkali menjebak. Sosialisasi ini adalah bentuk tanggung jawab sosial kami bersama OJK dan Pemkab Lebong untuk memastikan warga tidak terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang merugikan secara finansial maupun mental,” ujar Musdamori.
Menurutnya, edukasi mengenai perlindungan konsumen merupakan hal krusial di era digital saat ini. Banyak masyarakat yang belum mampu memverifikasi legalitas sebuah layanan jasa keuangan sehingga mudah tergiur oleh proses yang mudah namun memiliki bunga yang mencekik.
”Masyarakat harus cerdas dan selalu menerapkan prinsip ‘2L’, yakni Legal dan Logis. Jika ada tawaran pinjaman di media sosial, pastikan dulu legalitasnya di OJK dan pikirkan apakah skema yang ditawarkan logis atau tidak. Melalui kegiatan ini, kita ingin membangun benteng pertahanan informasi agar masyarakat Lebong lebih melek keuangan,” tambahnya.
Sinergi antara regulator (OJK), pemerintah, dan insan pers (IWO) sangat diperlukan agar pesan-pesan perlindungan konsumen dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke desa-desa.
Acara yang didukung oleh Gencarkan, Diskominfo-SP Lebong, dan TPAKD ini diisi dengan pemaparan materi dari pakar keuangan OJK yang mengupas tuntas modus-modus pinjaman daring ilegal serta tata cara pengaduan konsumen jika terjadi sengketa keuangan. Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan informasi bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan