Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Senat akademik Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) menjadi saksi bisu penguatan komitmen lintas sektor dalam memutus rantai penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT). Anggota DPD RI perwakilan Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., hadir memberikan dukungan penuh dalam Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat yang diinisiasi oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (4/5/2026).

Destita, yang juga merupakan seorang apoteker, menegaskan bahwa persoalan obat bukan sekadar isu kesehatan, melainkan ancaman bagi ketahanan bangsa jika menyasar generasi muda. Menurutnya, edukasi di lingkungan kampus adalah langkah preventif yang paling strategis.
“Penyalahgunaan obat-obatan adalah persoalan komprehensif. Edukasi dan pengawasan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kita harus memastikan mahasiswa memiliki kesadaran kritis akan risiko kesehatan yang mengintai di balik penyalahgunaan OOT,” ujar Destita di Kampus 4 UMB.
Senada dengan Destita, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan bahwa BPOM menerapkan skema perlindungan masyarakat melalui tiga tahapan utama: preventif, pre-emptive, dan penegakan hukum.
Tubagus menggarisbawahi bahwa obat-obatan tertentu pada dasarnya legal untuk medis, namun menjadi ilegal saat diedarkan tanpa izin atau digunakan tanpa resep dokter.
- Pengawasan Hulu ke Hilir: Pemantauan ketat dilakukan mulai dari jalur impor, industri farmasi, hingga apotek.
- Patroli Siber: Mengingat maraknya peredaran daring, BPOM memperkuat pengawasan di ruang digital melalui direktorat siber.
- Sanksi Tegas: Pelaku distribusi ilegal dapat dijerat Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan dengan ancaman pidana bagi mereka yang menjalankan praktik kefarmasian tanpa keahlian.
”Yang ditindak secara hukum adalah penyalahgunaannya. Masyarakat harus tahu risiko dan jangan sampai tergoda menggunakan obat dari jalur ilegal,” tegas Tubagus.
Kepala BPOM Provinsi Bengkulu, Kodon Tarigan, menambahkan bahwa aksi ini bertujuan memberikan pemahaman praktis kepada masyarakat mengenai ciri-ciri obat legal. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran obat mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diikuti dengan antusias oleh ratusan mahasiswa dan dosen. Sinergi antara legislator seperti Destita Khairilisani, otoritas pengawas seperti BPOM, dan institusi pendidikan diharapkan mampu menciptakan ekosistem sosial yang bersih dari penyalahgunaan obat di Bumi Merah Putih.
Aksi nasional ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih mawas diri dalam mengonsumsi obat demi masa depan yang lebih sehat dan aman.

Tinggalkan Balasan