KENDAL, Berita Merdeka Online – Meski sempat ditutup oleh Polda Jawa Tengah, aktivitas galian C di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, kini kembali beroperasi dan kembali memicu sorotan warga.

Tambang yang sebelumnya dihentikan karena dugaan pelanggaran itu kembali berjalan dengan aktivitas alat berat dan lalu lalang kendaraan pengangkut material yang cukup intens.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu, 3 Mei 2026, terlihat dua alat berat berada di area galian.

Satu alat berat tampak aktif beroperasi mengeruk material, sementara satu alat berat lainnya terlihat berhenti dan tidak digunakan.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, kegiatan galian C tersebut kini dikelola oleh seorang pria bernama Andi.

Namun, sejumlah pihak menduga kendali utama usaha itu masih berada di tangan pemilik lama berinisial RMD.

“Januari atau Februari lalu sudah ditutup Polda, dan kasusnya masih proses di pengadilan, tapi pak R tidak ditahan. Kok ini malah buka lagi,” ujar salah satu warga sekitar lokasi yang tidak bersedia dipublikasikan namanya.

Kembalinya operasional tambang ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas izin serta pengawasan dari pihak berwenang.

Warga berharap ada tindakan tegas agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan maupun merugikan masyarakat sekitar.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar aktivitas tambang ilegal wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal.

Aparat menangkap dua orang pelaku berikut sejumlah alat berat dan material tambang sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menyampaikan tim telah menindaklanjuti laporan masyarakat, atas pengerukan tanah dan pasir tidak memiliki izin resmi.

Galian C di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas tambang Ilegal.

“Kami bergerak cepat begitu menerima informasi. Penindakan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (23/2/2026) lalu.

Di Desa Karanggeneng, Boyolali, penyidik mengamankan pria berinisial S (47) yang menjalankan penambangan tanah urug dengan alasan penataan lahan.

Polisi menyita satu unit ekskavator Hyundai 210, dua unit dump truck, serta catatan ritase pengangkutan.

Selama enam hari operasi, pelaku mengirim ratusan ritase material dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp100 juta.

Selain itu, di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, petugas menangkap RMD yang mengelola tambang pasir ilegal.

Ia menjalankan aktivitas pada dini hari untuk menghindari pantauan aparat.

Dari lokasi ini, penyidik menyita satu ekskavator merek Develon warna oranye, sampel pasir, dan uang hasil penjualan. (liem)