Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Menanggapi keresahan masyarakat serta maraknya pemberitaan mengenai aktivitas anak di bawah umur di tempat hiburan malam, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Minggu dini hari (10/5). Langkah preventif ini dilakukan untuk memastikan bahwa manajemen tempat hiburan malam menjalankan prosedur operasional standar (SOP) yang ketat, terutama dalam memfilter pengunjung usia sekolah.

Perketat Pengawasan Hiburan Malam, Komisi IV DPRD Bengkulu Sidak Pelajar di Black Rock dan Grand MC.


‎Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi IV Zulasmi Octarina, Sekretaris Komisi IV Barli Halim, serta sejumlah anggota komisi lainnya seperti Hj. Sri Astuti, S.Pd.SD, Berlian Utama Harta, S.H., M.H., dan Hidayat, S.Pd., M.M. Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu turut dikerahkan untuk mengawal jalannya pemeriksaan di lapangan.

Sidak ke titik kedua, yaitu Grand MC Superclub Bengkulu.


‎Titik pertama yang disambangi adalah BlackRock Bar and Lounge yang berlokasi di lantai dasar Hotel Mercure Bengkulu. Sebagai salah satu bar mewah dan klub malam populer yang beroperasi hingga pukul 03.00 WIB, tempat ini menjadi sorotan utama terkait isu adanya pelajar yang masuk ke area tersebut.

‎Dalam keterangannya, Anggota Komisi IV, Hj. Sri Astuti, S.Pd.SD, menekankan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap dunia pendidikan di Bengkulu.

“Kami datang ke sini untuk memastikan pihak manajemen memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap pengunjung. Jangan sampai ada usia pelajar atau anak di bawah umur yang masuk ke sini,” tegas Sri.

‎Berdasarkan pemantauan kasat mata di lokasi Black Rock, tim tidak menemukan adanya pengunjung di bawah umur pada saat sidak berlangsung. Meski demikian, tim mencatat adanya konsentrasi remaja di area sekitar kafe lain, yang saat diperiksa mengaku baru lulus SMA namun belum memiliki KTP.

‎Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring, memberikan imbauan keras kepada manajemen Black Rock dan tempat hiburan lainnya yang menyediakan minuman beralkohol (mihol) agar tidak lengah. Ia meminta manajemen untuk segera menyerahkan dokumen perizinan ke gedung DPRD guna diverifikasi.

‎”Kami merespons berita tentang adanya siswa yang masuk ke tempat hiburan malam. Walaupun malam ini secara fakta tidak ditemukan, bukan berarti peluang itu tidak ada. Kami merekomendasikan SOP yang ketat: periksa KTP terlebih dahulu, baru periksa badan. Jika tidak ada KTP atau terbukti di bawah umur, harus ditolak (reject) secara tegas,” ujar Usin. Hal ini, menurutnya, merupakan langkah antisipasi penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan menjaga identitas budaya generasi muda agar tidak terjerumus dalam gaya hidup yang tidak sesuai dengan usia mereka.

‎Setelah dari kawasan Mercure, rombongan melanjutkan sidak ke titik kedua, yaitu Grand MC Superclub Bengkulu. Di lokasi ini, para wakil rakyat kembali memberikan edukasi mengenai pentingnya “screening” pengunjung. Menanggapi arahan tersebut, Pengelola Grand MC Superclub, Abdy Senja, menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihak pengelola siap menjalankan saran dari DPRD dengan memperketat pemeriksaan identitas di pintu masuk guna menjamin tidak ada anak di bawah umur yang melanggar aturan masuk klub malam.

‎Sidak ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengusaha hiburan di Provinsi Bengkulu bahwa pengawasan terhadap perlindungan anak dan pelajar adalah prioritas utama pemerintah daerah. Komisi IV menegaskan akan terus memantau kepatuhan ini secara berkala demi menyelamatkan masa depan generasi muda Bengkulu dari pengaruh lingkungan yang belum tepat bagi usia mereka.