BANDUNGAN, Berita Merdeka Online – Ratusan warga Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, mendatangi balai desa setempat, Selasa (19/5/2026).
Mereka menuntut Kepala Dusun Karang Talun berinisial HAR (45) mundur dari jabatannya setelah muncul dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Warga menilai dugaan penyalahgunaan bantuan sosial tersebut telah merugikan sejumlah keluarga penerima manfaat selama beberapa tahun terakhir.
Dalam aksinya, massa juga meminta aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut kasus tersebut secara tuntas.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat Polres Semarang. Selain menyoroti persoalan bansos PKH, warga turut mendesak pemerintah desa membuka secara transparan pengelolaan dana desa, program PTSL, serta dana hibah sejak 2017 hingga 2026.
Koordinator aksi, Heriyanto, mengatakan masyarakat telah mengumpulkan berbagai informasi terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial di Dusun Karang Talun.
Menurutnya, warga ingin pemerintah desa bersikap terbuka dan tidak menutup-nutupi persoalan yang terjadi.
“Kami meminta seluruh data penerima bantuan dibuka ke publik. Kami juga mendesak agar oknum yang diduga terlibat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Salah satu penerima manfaat PKH, Abdurrohman, mengaku keluarganya sempat tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya.
Ia menyebut kartu ATM bantuan milik istrinya tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Padahal, bantuan yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp1 juta setiap dua bulan.
Ia berharap seluruh hak warga segera dikembalikan.
“Kami ingin uang warga dikembalikan dan kasus ini diproses secara adil,” tegasnya.
Kepala Desa Mlilir, Jamhari, membenarkan adanya penggunaan dana bantuan PKH oleh oknum perangkat desa terhadap delapan warga penerima manfaat.
Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta hingga Rp60 juta.
Menurutnya, HAR telah mengakui perbuatannya dan sebagian dana milik warga telah dikembalikan kepada enam penerima manfaat. Sementara dua lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
Pemerintah desa, lanjut Jamhari, akan mengedepankan langkah persuasif terkait tuntutan pencopotan jabatan.
Namun pihaknya tetap menghormati apabila masyarakat memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. (liem)




Tinggalkan Balasan