KAB SEMARANG | Berita Merdeka Online – Sejumlah perwakilan masyarakat Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, mendatangi Rumah Dinas Bupati Semarang pada Selasa (9/6/2026) untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.
Audiensi yang berlangsung pada sore hari tersebut diterima langsung oleh Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha.
Dalam pertemuan itu, warga hadir didampingi kuasa hukum mereka, Advokat Yohanes Sugiwiyarno, S.H., M.H.
Sejumlah awak media dari wilayah Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Salatiga turut menyaksikan jalannya audiensi.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah masukan dan keluhan yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat resmi kepada pemerintah daerah serta beberapa instansi terkait.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian warga adalah permintaan agar dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Candirejo.
Melalui perwakilan dan kuasa hukumnya, warga mengemukakan beberapa persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Semarang.
Di antaranya terkait proses pembentukan kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), pola komunikasi dan koordinasi dengan pengurus RT maupun RW, tata kelola administrasi kelembagaan masyarakat, pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga dukungan terhadap pengembangan Kampung Wisata Winongsari.
Selain menyampaikan berbagai aspirasi tersebut, warga juga melaporkan adanya dugaan penyimpangan kewenangan serta dugaan tindak pidana korupsi yang mereka harapkan dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Meski demikian, informasi yang disampaikan masih sebatas laporan dan pengaduan dari masyarakat.
Dugaan tersebut belum melalui proses pembuktian hukum dan belum ada putusan dari lembaga yang berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran.
Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan, Bupati Ngesti Nugraha menyatakan apresiasinya terhadap partisipasi masyarakat yang menggunakan jalur resmi dalam menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, keterlibatan warga merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Bupati memastikan laporan yang diterima akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Semarang, lanjutnya, akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, warga diketahui telah mengirimkan surat aspirasi kepada sejumlah lembaga, termasuk Pemerintah Kabupaten Semarang, DPRD Kabupaten Semarang, BKPSDM, Kecamatan Ungaran Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, serta Polres Semarang.
Surat tersebut disebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat, pengurus RT dan RW, serta warga setempat.
Sampai berita ini disusun, pihak Kelurahan Candirejo belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam audiensi tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak kelurahan dan instansi terkait masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan yang berimbang dari seluruh pihak. (liem)




Tinggalkan Balasan