KUDUS | Berita Merdeka Online – Kejelian petugas jasa ekspedisi dalam mencermati sebuah paket kiriman berujung pada pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam di Kabupaten Kudus.
Dari temuan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok remaja yang kerap terlibat aksi tawuran.
Pengungkapan kasus bermula saat anggota Polsek Kudus melaksanakan patroli rutin di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang pada Rabu (3/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menerima laporan terkait paket yang dicurigai berisi benda berbahaya.
Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan, kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara identitas pemesan dan alamat tujuan pengiriman.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi proses penyerahan paket hingga sampai ke tangan penerima.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan siapa pemilik barang tersebut dan apa tujuan pengirimannya,” kata AKP Subkhan.
Hasil pengawasan mengarah kepada seorang pemuda berinisial MNA (21), warga Kecamatan Jekulo.
Saat paket diterima di sebuah rumah kos di kawasan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bilah senjata tajam jenis corbek di dalam paket tersebut.
MNA mengaku membeli senjata tajam itu melalui platform belanja online. Ia berdalih barang tersebut hanya digunakan sebagai koleksi pribadi.
Namun polisi memilih tidak langsung menerima pengakuan tersebut dan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik MNA, penyidik menemukan sejumlah data yang mengarah pada aktivitas kelompok remaja tertentu.
Temuan itu membuka fakta baru yang diduga berkaitan dengan aksi perselisihan antar kelompok yang pernah terjadi di wilayah Kudus pada awal tahun 2026.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MA (24), warga Kecamatan Kota Kudus.
Dari tangan pemuda itu, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis samurai yang disimpan di wilayah Kecamatan Dawe.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada dua pemuda lainnya, yakni AR dan AY.
Keduanya turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam kelompok tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MNA diduga sebagai pemesan sekaligus pemilik senjata tajam jenis corbek.
Sementara MA diduga menyimpan senjata tajam jenis samurai. Adapun AR diduga berperan mengajak sejumlah remaja bergabung dalam aksi tawuran, sedangkan AY diduga bertugas mengoordinasikan kegiatan kelompok dan merekrut anggota baru.
Saat ini keempat pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kudus. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
AKP Subkhan menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran barang berbahaya.
“Informasi sekecil apa pun sangat membantu proses pencegahan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Polisi berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat menjadi benteng awal dalam mencegah kenakalan remaja berkembang menjadi tindak kriminal yang lebih serius. (liem)




Tinggalkan Balasan