DEMAK | Berita Merdeka Online – Aksi pembakaran yang menimpa dua rumah warga di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Berbekal rekaman kamera pengawas dan hasil penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus pelaku yang diketahui berinisial AI (25).
Pria asal Kecamatan Mranggen tersebut diamankan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada awal Juni 2026 lalu.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, kedua rumah yang menjadi sasaran pelaku merupakan milik Dewi Retno Setya Ningrum, warga Desa Rejosari, dan Sudarko, warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen.
Peristiwa pertama terjadi saat penghuni rumah terbangun karena mencium bau asap dari bagian depan rumah. Setelah diperiksa, api telah membakar pintu dan sebagian area teras.
Beruntung, warga sekitar segera datang membantu memadamkan api sehingga kerusakan tidak semakin parah.
Selang beberapa menit kemudian, kejadian serupa terjadi di rumah korban lainnya.
Api membakar sejumlah barang yang berada di teras serta bagian depan bangunan.
Warga kembali bergerak cepat melakukan pemadaman hingga kobaran api berhasil dikendalikan.
Temuan bekas bahan bakar minyak di lokasi kejadian membuat polisi menduga kuat bahwa kebakaran tersebut bukan terjadi secara alami.
Dugaan itu semakin menguat setelah penyidik memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang melakukan aksi pembakaran secara sengaja.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria datang ke lokasi dengan membawa bahan bakar.
Cairan tersebut disiramkan ke area depan rumah sebelum pelaku menyalakan api menggunakan korek dan meninggalkan tempat kejadian.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap AI di wilayah Kecamatan Sayung pada Rabu (10/6/2026) malam.
Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan pembakaran karena dilatarbelakangi rasa dendam yang telah lama dipendam.
Ia mengaku masih menyimpan sakit hati terhadap keluarga korban akibat persoalan masa lalu yang pernah menyeretnya ke proses hukum.
AKP Arlan menjelaskan bahwa pada malam kejadian pelaku berada dalam pengaruh minuman keras.
Dalam kondisi emosi yang tidak stabil, ia memutuskan mendatangi rumah korban setelah sebelumnya menyiapkan pertalite yang diambil dari tangki sepeda motornya.
Bahan bakar tersebut dimasukkan ke dalam botol plastik dan digunakan untuk membakar bagian depan rumah kedua korban.
Pelaku mengaku ingin melampiaskan kemarahan sekaligus memberikan tekanan psikologis kepada pihak yang dianggap memiliki kaitan dengan masalah yang pernah dialaminya.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.
Meski demikian, tidak ada korban jiwa karena api berhasil dipadamkan sebelum merambat ke seluruh bangunan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Demak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pembakaran tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Demak dalam menangani tindak kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat.
Polisi mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti. (liem)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan