Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang membagikan perlengkapan mandi gratis kepada 124 warga binaan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak dasar serta peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Aula Rutan Padang Panjang, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Padang Panjang dalam memastikan hak-hak dasar warga binaan tetap terpenuhi selama menjalani masa pembinaan, termasuk kebutuhan kebersihan dan kesehatan pribadi sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.

Kepala Rutan Padang Panjang, Novri Abbas, S H., M.H., menyerahkan langsung bantuan tersebut didampingi jajaran pejabat struktural. Paket perlengkapan yang dibagikan terdiri dari sabun mandi, sampo, sikat gigi, pasta gigi, serta deterjen yang diberikan secara merata kepada seluruh warga binaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang menyerahkan perlengkapan mandi gratis kepada warga binaan dalam kegiatan pemenuhan hak dasar di aula rutan.

Menurut Novri, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang sehat dan mendukung proses pembentukan perilaku positif warga binaan.

“Melalui pembagian perlengkapan mandi ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup warga binaan sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan diri,” kata Novri.

Ia menambahkan, kebersihan lingkungan hunian dan kesehatan pribadi memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas pembinaan di dalam rutan. Karena itu, fasilitas penunjang kebutuhan dasar menjadi bagian dari pelayanan yang terus diperkuat.

Program tersebut mendapat respons positif dari warga binaan. Sejumlah penerima mengaku bantuan yang diberikan membantu memenuhi kebutuhan harian serta memberi rasa perhatian selama menjalani masa pembinaan.

Melalui kegiatan ini, Rutan Padang Panjang menegaskan upaya menghadirkan layanan pemasyarakatan yang lebih humanis, dengan menempatkan pemenuhan hak dasar sebagai bagian dari proses pembinaan yang berorientasi pada terciptanya lingkungan yang sehat, bersih, dan bermartabat.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.