Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat kembali ditegaskan DPRD Kota Padang Panjang bersama Pemerintah Kota Padang Panjang melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Jumat (19/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, unsur Forkopimda, kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, serta berbagai elemen masyarakat.

Bagi DPRD, pembahasan dan pengesahan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar agenda administratif tahunan. Proses ini menjadi ruang evaluasi bersama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi pijakan dalam menyusun arah pembangunan yang lebih efektif pada tahun berikutnya.

Seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir sebelum keputusan diambil. Meski menghadirkan sejumlah evaluasi dan rekomendasi, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi PBB–PKS menekankan pentingnya memastikan keberhasilan pembangunan tidak berhenti pada angka realisasi anggaran, tetapi terukur dari dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penguatan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi aset daerah, peningkatan kualitas belanja modal, dukungan terhadap pelaku UMKM, hingga transparansi program rehabilitasi pascabencana menjadi sejumlah perhatian yang disampaikan.

Sementara itu, Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa menyoroti pentingnya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi, percepatan sertifikasi aset, inventarisasi aset secara berkala, serta digitalisasi pengelolaan aset agar pemerintahan semakin adaptif dan profesional.

Dari Fraksi Gerindra, perhatian diarahkan pada perlunya penguatan strategi peningkatan PAD dan percepatan pelaksanaan program pembangunan agar realisasi belanja daerah dapat semakin optimal. Tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) juga dipandang sebagai ruang evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi program.

Fraksi PAN turut mendorong penguatan kapasitas fiskal melalui inovasi pendapatan daerah, pemanfaatan teknologi dalam sistem pemungutan, serta pengembangan sektor ekonomi produktif. Fraksi ini juga mengapresiasi berbagai capaian pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah.

Sementara Fraksi NasDem memberikan perhatian terhadap tingginya ketergantungan pendapatan daerah pada dana transfer pemerintah pusat. Menurut fraksi tersebut, penguatan ekonomi lokal, peningkatan investasi, serta perluasan ruang tumbuh bagi pelaku usaha menjadi agenda penting untuk memperbesar kemandirian daerah.

Selain itu, beberapa isu yang menjadi perhatian publik turut mendapat sorotan, mulai dari evaluasi sistem lalu lintas satu arah (one way), kebijakan tarif dasar air Perumda Air Minum, hingga peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola RSUD Kota Padang Panjang.

Melalui pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 ini, DPRD dan Pemerintah Kota Padang Panjang menunjukkan semangat kemitraan yang tidak hanya berfokus pada pencapaian administratif, tetapi juga pada upaya menghadirkan pembangunan yang semakin terukur, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ke depan, berbagai catatan yang disampaikan fraksi diharapkan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan sekaligus memperkuat fondasi pembangunan Kota Padang Panjang yang berkelanjutan dan berdaya saing. (Pariwara)

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.