‎Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, SE., MBA, menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam rapat Komisi III DPRD bersama mitra kerja dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ia menyoroti persoalan utang proyek infrastruktur, penggeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hingga minimnya transparansi pembangunan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, S.E., MBA.


‎Menurut Suharto, Komisi III merasa prihatin terhadap kondisi yang terjadi di lingkungan PUPR. Ia menilai pelaksanaan APBD mengalami banyak perubahan sehingga sejumlah program pembangunan yang telah disetujui DPRD tidak dapat direalisasikan.

‎”Program-program yang sudah diparipurnakan dan disahkan melalui mekanisme kelembagaan justru banyak yang dibatalkan. Adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri seolah-olah dijadikan alasan untuk melakukan penggeseran anggaran,” ujarnya, di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (29/6/2026).

‎Ia menegaskan bahwa penggeseran anggaran tersebut bukan digunakan untuk membiayai pembangunan, melainkan untuk membayar utang pekerjaan sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD tahun berjalan.

‎Suharto mengingatkan agar pemerintah daerah tidak melaksanakan kebijakan penganggaran secara sembarangan meskipun terdapat surat edaran dari pemerintah pusat. Menurutnya, pembayaran utang harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Ia menjelaskan bahwa apabila pemerintah ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang, mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) setelah dilakukan proses audit dan perhitungan yang sah.

‎”Pembayaran utang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekomendasi dari pihak yang berwenang. Jangan sampai mekanisme yang benar justru diabaikan,” katanya.

‎Dalam rapat tersebut juga terungkap informasi mengenai nilai utang pekerjaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp175 miliar. Menurut Suharto, kondisi tersebut dapat melemahkan pelaksanaan program pembangunan daerah karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur justru terserap untuk menyelesaikan kewajiban lama.

‎Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap pekerjaan yang belum selesai. Apabila terdapat proyek yang belum mencapai penyelesaian 100 persen, maka pembayaran seharusnya dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang benar-benar telah diselesaikan.

‎”Harus dihitung berapa persentase pekerjaan yang sudah selesai. Itulah yang menjadi dasar pembayaran. Jangan terus dilakukan perpanjangan waktu atau perpanjangan kontrak tanpa penyelesaian yang jelas,” tegasnya.

‎Selain membahas persoalan PUPR, Suharto juga menyoroti pelaksanaan pembangunan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai. Ia mengaku hingga saat ini masih mengalami kesulitan memperoleh informasi secara rinci dari pihak pengelola pelabuhan.

‎Menurutnya, DPRD Provinsi Bengkulu memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh kegiatan pembangunan yang berlangsung di wilayah provinsi, termasuk proyek yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun badan usaha milik negara (BUMN).

‎Ia mengungkapkan adanya sejumlah proyek pembangunan jalan menuju kawasan pelabuhan yang telah dilakukan pengecoran beton. Namun, hingga kini Komisi III mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai pelaksana kegiatan, nilai anggaran, maupun kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

‎”Kami juga terkejut karena ada pembangunan jalan yang sudah dibeton, tetapi tidak diketahui siapa pelaksananya, siapa kontraktornya, dan berapa nilai anggarannya,” ujarnya.

‎Suharto menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan prinsip transparansi. Menurutnya, setiap pekerjaan konstruksi semestinya dilengkapi papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, sumber anggaran, kontraktor pelaksana, nilai pekerjaan, serta waktu pelaksanaan.

‎Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat sehingga tidak boleh diabaikan.

‎”Jangan semuanya dilakukan secara diam-diam. Sekarang era keterbukaan informasi. Masyarakat berhak mengetahui setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara,” katanya.

‎Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, lanjut Suharto, akan melakukan sidak ke kawasan Pelabuhan Pulau Baai bersama pimpinan DPRD untuk melihat kondisi pembangunan di lapangan. Sidak tersebut juga bertujuan memperoleh informasi mengenai progres pengerukan alur pelabuhan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

‎Menurutnya, hingga kini DPRD belum menerima laporan resmi mengenai perkembangan pengerukan alur pelabuhan, tingkat kedalaman alur pelayaran, maupun perkembangan pelaksanaan proyek lainnya di kawasan tersebut.

‎Padahal, kata Suharto, pemerintah pusat telah memberikan perhatian terhadap upaya normalisasi alur pelabuhan agar aktivitas distribusi barang dan jasa dapat kembali berjalan optimal.

‎”Kami ingin memastikan bagaimana progres pengerukan, bagaimana kondisi alur pelayaran saat ini, serta bagaimana pelaksanaan seluruh kegiatan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai. Semua harus terbuka karena DPRD memiliki fungsi pengawasan,” pungkasnya.

‎Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah, baik yang bersumber dari APBD, APBN, maupun anggaran badan usaha milik negara. DPRD berharap seluruh proses pembangunan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Bengkulu.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.