Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu menyerahkan santunan dan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris almarhum Dovi Febri Yenzi, pekerja PT Mega Power Mandiri (MPM), sebagai bentuk pemenuhan hak peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyerahan santunan tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi setiap pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

‎BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Serahkan Santunan Ahli Waris Pekerja PT MPM, Total Manfaat Capai Rp172 Juta.


‎Santunan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris sebagai hak yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan setelah kehilangan pencari nafkah.

‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan hak peserta yang kepesertaannya masih aktif.

‎”Santunan ini kami harapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ferama.

‎Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa setiap pekerja, baik penerima upah maupun pekerja mandiri, perlu memiliki perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan karena risiko kecelakaan maupun musibah dapat terjadi kapan saja.

‎”Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya kesadaran pekerja, baik penerima upah maupun pekerja mandiri, untuk melindungi diri melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Karena musibah bisa datang kapan saja,” katanya.

‎Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina, menegaskan bahwa perusahaan harus menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai prioritas utama, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

‎Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama sejumlah pemangku kepentingan pada Senin (6/7/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas pengawasan penerapan K3 serta penanganan kecelakaan kerja yang terjadi di PT Mega Power Mandiri (MPM).

‎”Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan. Jangan sampai keselamatan kerja hanya dipenuhi di atas kertas, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih memiliki celah yang dapat membahayakan pekerja. Keselamatan dan kesehatan kerja harus benar-benar menjadi prioritas,” tegas Zulasmi.

‎Didampingi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Barli Halim, Zulasmi mengatakan perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan kewajiban setiap perusahaan. Menurutnya, keselamatan pekerja harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan operasional.

‎Ia menambahkan bahwa pemenuhan hak ahli waris melalui program jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara dan perusahaan. Namun demikian, evaluasi terhadap penyebab kecelakaan kerja tetap harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

‎Usai RDP, dilakukan penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris. Manfaat tersebut meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia beserta beasiswa dengan nilai total mencapai Rp172 juta, santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp10 juta, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan dibayarkan secara berkala setiap bulan.

‎BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pemberi kerja untuk memastikan setiap pekerja telah terdaftar sebagai peserta aktif. Melalui program tersebut, pekerja memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

‎Keberadaan program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja, sehingga setiap tenaga kerja dan keluarganya tetap memperoleh kepastian manfaat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.




Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.