Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin yang diduga merugikan 145 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

‎Polda Bengkulu Tahan Tersangka Dugaan Penghimpunan Dana Ilegal, Kerugian Korban Capai Rp6,5 Miliar.


‎Tersangka berinisial NC alias YYN saat ini telah menjalani penahanan. Penyidik Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi mencatat sebanyak 145 orang telah terdata sebagai saksi sekaligus korban. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

‎Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

‎”Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses pemberkasan terus berjalan. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum memberikan keterangan agar segera melapor kepada penyidik guna mendukung kelengkapan proses penyidikan,” kata Imam Wijayanto.

‎Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.

‎Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas setiap kegiatan penghimpunan dana melalui otoritas yang berwenang sebelum menanamkan dana guna menghindari potensi kerugian.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.