SEMARANG, Berita Merdeka Online – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengusulkan pembagian kewenangan yang lebih tegas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.

Usulan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI di Gumaya Tower Hotel Semarang, Senin (20/7).

Kunjungan Panja Komisi VII DPR RI merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Kawasan Industri untuk mengharmonisasi lebih dari 24 regulasi lintas sektor yang selama ini mengatur penyelenggaraan kawasan industri di Indonesia. Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dipilih sebagai lokasi kunjungan karena menjadi kawasan industri milik negara yang dinilai strategis dan terus berkembang di Jawa Tengah.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dr. Evita Nursanty bersama Wakil Ketua Tim Ir. Lamhot Sinaga, didampingi sejumlah anggota Komisi VII. Hadir pula Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian RI, jajaran Direksi PT KIW, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, serta Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang.

Dalam paparannya, Agustina menyatakan Pemerintah Pusat sebaiknya berfokus pada penyusunan kebijakan nasional serta Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Sementara itu, Pemerintah Provinsi berperan memperkuat koordinasi lintas daerah, sedangkan pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan membina industri kecil dan menengah (IKM), memfasilitasi kemitraan dengan pelaku usaha lokal, serta mendampingi masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Kami juga memandang perlunya Forum Koordinasi Kawasan Industri yang melibatkan pemerintah, pengelola kawasan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat,” ujar Agustina.

Ia juga menekankan pentingnya menyiapkan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan industri digital dan industri hijau melalui kolaborasi antara SMK, Balai Latihan Kerja, dan perguruan tinggi.

Dalam kesempatan itu, Agustina memaparkan capaian investasi Kota Semarang yang terus meningkat. Realisasi investasi pada 2024 mencapai Rp9,86 triliun dan naik menjadi Rp11,14 triliun pada 2025, keduanya melampaui target yang ditetapkan. Sektor Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran menjadi penyumbang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terbesar dengan nilai Rp1,69 triliun.

Selain berdiskusi, Panja Komisi VII DPR RI juga meninjau fasilitas operasional KIW, termasuk sistem pengelolaan limbah dan infrastruktur kawasan. Dalam kunjungan tersebut, rombongan menyoroti belum tersedianya pemberhentian kereta api di KIW yang saat ini mempekerjakan sekitar 33.954 tenaga kerja. Komisi VII DPR RI berencana berkoordinasi dengan PT KAI untuk menindaklanjuti usulan penyediaan akses transportasi tersebut.

Agustina berharap penyusunan RUU Kawasan Industri dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga mampu menciptakan kawasan industri yang lebih kompetitif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.(day)Wali Kota Agustina


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.