Mukomuko, Beritamerdekaonline.com – Polemik dugaan keterlambatan pembayaran material proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Mukomuko memasuki babak baru. Perwakilan mitra penyuplai material, Syahbudi, menyatakan mencabut seluruh pengaduan yang sebelumnya ditujukan kepada Komandan Kodim (Dandim) 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah.

Tidak hanya menarik pengaduan, Syahbudi juga mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaian laporan sebelumnya. Ia sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada Letkol Inf. Yokki Firmansyah atas persoalan yang sempat menyeret nama pimpinan Kodim 0428/Mukomuko tersebut.
Sebelumnya, Syahbudi bersama pihak terkait telah menyampaikan pengaduan kepada Polisi Militer (Subdenpom II/1 Bengkulu), PT Agrinas, hingga Komisi II DPR RI. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan keterlambatan pembayaran material yang digunakan dalam pelaksanaan proyek KDKMP.
Namun, setelah persoalan tersebut berkembang, pihak pelapor menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya kesalahan Dandim sebagaimana yang sebelumnya disampaikan dalam pengaduan.
Pencabutan seluruh pengaduan dan permintaan maaf tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan, dilakukan secara sukarela tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
Perkembangan ini sekaligus memberikan ruang bagi klarifikasi mengenai posisi dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek KDKMP di Kabupaten Mukomuko.
Sebelumnya, Letkol Inf. Yokki Firmansyah telah menegaskan bahwa pengaduan yang ditujukan kepadanya tidak tepat sasaran. Menurut dia, Kodim 0428/Mukomuko tidak memiliki hubungan kontrak langsung dengan para pekerja maupun pemasok material yang mempersoalkan pembayaran.
Ia menjelaskan, hubungan kerja sama dalam pelaksanaan proyek tersebut berada pada pihak kontraktor utama atau mitra teknis berinisial JMS alias Je.
Dengan demikian, persoalan pembayaran kepada pekerja dan pemasok material semestinya diklarifikasi kepada pihak yang memiliki hubungan kontraktual langsung serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Dandim berharap perkembangan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar setiap persoalan dalam pelaksanaan proyek diselesaikan melalui mekanisme komunikasi dan klarifikasi yang tepat.
“Kami berharap persoalan ini bisa menjadi pembelajaran bersama. Jika ada persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang memiliki tanggung jawab langsung, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan pihak lain,” ujar Dandim.
Meski pengaduan terhadap Dandim telah dicabut, persoalan pemenuhan hak para pekerja dan pemasok material tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan. Sebab, kewajiban pembayaran dalam suatu pekerjaan harus diselesaikan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai hubungan kerja dan perjanjian yang berlaku.
Penyelesaian polemik ini tidak cukup hanya melalui pencabutan pengaduan dan permintaan maaf. Kejelasan tanggung jawab serta penyelesaian kewajiban pembayaran kepada seluruh mitra proyek juga menjadi bagian penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Dengan perkembangan tersebut, polemik yang sempat menyeret nama Dandim 0428/Mukomuko diharapkan tidak lagi berkembang menjadi kesalahpahaman. Sementara itu, penyelesaian persoalan pembayaran material diharapkan tetap berjalan secara adil dan proporsional sesuai tanggung jawab masing-masing pihak.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan