Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang mengungkap kasus dugaan pencurian handphone yang terjadi di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar, Wilayah Hukum Polres Padang Panjang. Seorang pria berinisial S alias Ujang (58) berhasil diamankan sebagai tersangka dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.

Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/VI/2026/SPKT/Polres Padang Panjang tertanggal 13 Juni 2025. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya menangkap terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ronal Hidayat, S.H., M.H., mewakili Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (6/6/2026) di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan.

Saat itu, korban menghadiri acara hajatan di rumah keluarga pelaku. Dalam kondisi rumah yang dipenuhi tamu, tersangka diduga memanfaatkan situasi dengan mengambil satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A07 warna Light Violet milik korban yang diletakkan di ventilasi pintu masuk rumah.

Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Nagari Paninjauan, Seorang Pria Diamankan

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengambil handphone tersebut untuk digunakan secara pribadi,” kata Ronal.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti beserta tersangka di Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang berharga, terutama saat menghadiri acara yang melibatkan banyak orang.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan untuk menghindari terjadinya tindak pidana pencurian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.