PADANG PANJANG, Beritamerdekaonline.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial H (31) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan kaca pirek berisi sisa sabu serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Tanjuang Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi personel Satreskrim Polres Padang Panjang yang sebelumnya mengamankan H.

Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan H dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan personel Satresnarkoba dengan mendatangi rumah H untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari rekan-rekan Satreskrim. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan dan pemeriksaan di lokasi hingga ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Rahmad Deddy, Rabu (9/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kaca pirek yang berisi sisa narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan satu alat hisap atau bong yang dibuat dari kotak Yakult.

Di Batipuh Tanah Datar, Satresnarkoba Polres Padang Panjang Temukan Sabu dan Alat Hisap di Rumah Pria 31 Tahun

Selain itu, petugas mengamankan satu kotak sabun warna pink berisi beberapa plastik bening, pipet yang telah dimodifikasi, dan korek api yang telah dimodifikasi.

Satu unit telepon genggam juga diamankan karena diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Rahmad Deddy mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antar-satuan di lingkungan Polres Padang Panjang dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

H beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, H diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

H juga diduga melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Padang Panjang menyatakan akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.