UNGARAN, Berita Merdeka Online – Advokat Yohanes Sugiwiyarno, S.H., M.H., atau Jossuwi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.
Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Semarang.
Permohonan itu diajukan melalui tim kuasa hukumnya dari Vitto Law Office & Legal Consultant, yakni Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA., Ivan Novick Adigunawan, S.H., Dimas Permadana, S.H., dan Tirta Mulya Wira Pradana, S.H.
Pihak Jossuwi mempersoalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/132/VIII/Res.1.9./2026/Reskrim tertanggal 14 Agustus 2026.
Dalam permohonannya, kuasa hukum menilai penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan persoalan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada 2018 dan surat keterangan dari PN Ungaran.
Persoalkan Dasar Penetapan Tersangka
Salah satu poin utama yang disoroti pemohon adalah dasar hukum penetapan tersangka.
Kuasa hukum merujuk Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang menurut permohonan, mensyaratkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Namun, pihak Jossuwi menegaskan bahwa dua alat bukti tersebut tidak cukup hanya dihitung dari jumlahnya.
Alat bukti harus memiliki relevansi dan mampu menghubungkan seseorang dengan dugaan tindak pidana.
“Alat bukti tersebut harus mempunyai kualitas pembuktian, relevansi, keterkaitan dengan unsur tindak pidana, serta hubungan dengan diri orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar ketua tim kuasa hukum, Parsugin Rakisa di Semarang, Selasa (8/9/2026).
Pihaknya juga meminta penyidik menjelaskan secara konkret alat bukti yang digunakan, sumbernya, cara memperoleh alat bukti, unsur pidana yang hendak dibuktikan, hingga hubungan alat bukti tersebut dengan kliennya.
“Penetapan tersangka tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi, kesimpulan sepihak, dugaan, atau penafsiran subjektif penyidik,” ucapnya.
Mereka juga mempertanyakan apakah alat bukti tersebut telah diuji melalui pemeriksaan saksi serta ahli pidana dan ahli administrasi negara.
SKCK Diterbitkan Kepolisian
Perkara ini berawal dari SKCK yang diajukan Yohanes Sugiwiyarno di Satintelkam Polres Semarang pada 27 November 2018.
Dalam permohonannya, Jossuwi telah menyerahkan sejumlah persyaratan administrasi, termasuk KTP, KK, akta kelahiran, foto, formulir pertanyaan, serta menjalani proses pengambilan sidik jari.
Sehari kemudian, Polres Semarang menerbitkan SKCK Nomor SKCK/YANMAS/16594/XI/2018/INTELKAM atas nama Yohanes Sugiwiyarno.
“Klien kami secara jujur telah mengisi formulir dengan jujur dan benar. Jadi tidak ada upaya untuk menyembunyikan riwayat tersebut,” kata Parsugin Rakisa.
Ia berpendapat, kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan kliennya melakukan tindak pidana.
“Keberadaan suatu dokumen atau surat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Harus dibuktikan secara objektif bahwa klien kami sendiri melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang,” jelasnya.
Surat Keterangan PN Ungaran Ikut Dipersoalkan
Selain SKCK, surat keterangan yang diterbitkan PN Ungaran juga menjadi bagian yang dipersoalkan.
Menurut Parsugin, setelah memperoleh SKCK, kliennya mengajukan surat keterangan di PN Ungaran dan mengisi formulir yang telah disediakan pengadilan.
Pada 3 Desember 2018, PN Ungaran kemudian menerbitkan Surat Keterangan Nomor W12-U18/4612/Hk.04.01-2552/12/2018.
Ia menilai, rangkaian penerbitan dokumen tersebut penting untuk melihat siapa yang membuat, memeriksa, menerbitkan, serta menggunakan dokumen yang kini dipersoalkan.
Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pemohon.
“Kami menghormati upaya hukum yang dilakukan pemohon,” ujar Heru singkat.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan