SEMARANG, Berita Merdeka Online — Sengketa tanah Kantor Urusan Agama (KUA) Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, berakhir setelah Kementerian Agama (Kemenag) memenangkan proses Peninjauan Kembali (PK). Putusan tersebut menegaskan tanah yang selama ini digunakan untuk pelayanan KUA sah milik Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Abu Rokhmad, M.Ag, menegaskan penyelesaian perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan aset negara. Lebih dari itu, perkara menjadi bagian dari upaya menghadirkan negara untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat tetap berjalan.
Hal itu disampaikan Abu dalam Audiensi dan Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Peninjauan Kembali atas Sengketa Tanah KUA di Hotel Arkenso Semarang, Minggu (13/9/2026).
“Ketika sengketa hadir, negara tidak boleh kehilangan keteduhannya. Ketika perkara memasuki ruang peradilan, tidak semestinya institusi mencari kemenangan, melainkan menghadirkan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Menurutnya, gagasan “Kementerian Agama Berdampak” tidak cukup diukur dari banyaknya program maupun jumlah layanan. Dampak nyata harus dirasakan ketika negara hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan pendampingan kepada masyarakat serta aparatur yang menjalankan pelayanan keagamaan.
“Dalam sengketa tidak ada yang benar-benar menang. Yang seharusnya menang adalah kebenaran,” ujarnya.
Sengketa KUA Sedati sebelumnya berlangsung panjang. Persoalan tersebut mencakup ketidakjelasan objek sengketa dan perbedaan data luas tanah. Dokumen Kemenag mencatat tanah KUA Sedati seluas 297 meter persegi dan diperoleh pada 1972 untuk pembangunan serta pelayanan KUA.
Kemenag kemudian melakukan penelusuran ulang dan pengayaan dokumen bersama tim hukum guna menempuh upaya hukum hingga PK.
Abu menambahkan, kehadiran Kemenag dalam perkara tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara. Kemenag tidak hanya menjaga aset, tetapi juga membersamai masyarakat terdampak agar memperoleh kepastian hukum.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini ikut berjuang dan memberikan dukungan. Apa yang dilakukan masyarakat merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga kepentingan pelayanan umat,” katanya.
Penyelesaian sengketa tersebut sekaligus menegaskan bahwa perlindungan hukum menjadi bagian dari pelayanan publik. Kemenag berupaya hadir sebelum sengketa melalui pencegahan, ketika sengketa melalui pendampingan, dan ketika perkara berlangsung melalui pertanggungjawaban hukum.(day)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan