Padang Panjang, Berita Merdeka — Kejaksaan Negeri Padang Panjang menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024, Senin, 14 September 2026. Dua tersangka yang ditahan adalah WK, 51 tahun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, serta FA, 41 tahun, Direktur CV Nafla Consulting selaku konsultan pengawas proyek.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Padang Panjang melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan sejak Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, WK dan FA digiring dari kantor Kejari menuju kendaraan tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang.

Keduanya juga mendapat pengawalan aparat Kepolisian Resor Padang Panjang. WK tampak mengenakan masker, topi, dan rompi tahanan berwarna merah muda saat dibawa menuju mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo didampingi Kasi Intel Muhammad Abby Habibullah dan Kasi Pidsus Muhammad Al Asyhari mengatakan penyidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.3.16/Fd.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026.

Menurut Adhi, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut. Dari rangkaian penyidikan itu, kata dia, penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka.

“Setelah penyidik selesai melaksanakan pemeriksaan lanjutan, penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara terkait perkembangan hasil penyidikan,” kata Adhi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Padang Panjang, Senin (14/9).

Dalam perkara ini, kejaksaan menetapkan tiga tersangka. Selain WK dan FA, seorang lainnya adalah HG, Direktur CV Saguri Indah Karya yang bertindak sebagai penyedia pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024.

Penetapan ketiganya dituangkan dalam surat Nomor TAP-01 sampai TAP-03/L.3.16/Fd.2/09/2026 tertanggal 14 September 2026. Namun, hanya WK dan FA yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin. HG belum hadir dan akan dipanggil sebagai tersangka pada pemeriksaan berikutnya.

Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 itu. Nilai pekerjaan tercatat sebesar Rp1,669 miliar.

Adhi mengatakan nilai pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik pekerjaan yang terpasang. Perbedaan itu kemudian menjadi salah satu indikasi yang ditelusuri penyidik dalam perkara tersebut.

“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik telah membuat terang penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut yang berakibat pada adanya kerusakan fisik dan ketidaksesuaian hasil pekerjaan konstruksi,” ujarnya.

Kejari Padang Panjang Tahan Mantan Kadis PUPR dan Konsultan Pengawas Proyek Jalan Pasar Sayur

Kejaksaan sebelumnya juga melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 27 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait proyek yang kini masuk dalam tahap penyidikan.

Kerugian Negara Masih Diaudit
Mengenai kerugian keuangan negara, Kejari Padang Panjang belum menetapkan angka final. Proses audit masih berlangsung.

Adhi mengatakan pemeriksaan ahli konstruksi sejauh ini menemukan selisih hasil pekerjaan sekitar Rp300 juta. Namun angka tersebut belum dapat disebut sebagai nilai pasti kerugian negara.

“Nilai pasti kerugian keuangan negara dalam perkara ini akan segera dituangkan dalam Laporan Hasil Audit PKKN,” kata dia.

Kejaksaan memperkirakan laporan audit tersebut akan terbit dalam beberapa hari mendatang. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.

Kejari Padang Panjang menahan WK dan FA selama paling lama 20 hari sejak 14 September 2026.

Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan pertimbangan penyidik terhadap proses penyidikan.

Adhi mengatakan kejaksaan masih berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Kejaksaan Negeri Padang Panjang tidak akan diam terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Adhi.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Padang Panjang kepada kejaksaan.

Penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara ini merupakan proses hukum yang masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.