KARAWANG, Berita Merdeka Online — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang terus mendorong peserta memahami berbagai manfaat dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang berkaitan dengan kebutuhan perumahan pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Cep Nandi Yunandar, mengatakan MLT merupakan manfaat tambahan yang dapat dimanfaatkan peserta sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“MLT ini merupakan manfaat tambahan yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami terus melakukan sosialisasi agar peserta mengetahui manfaat yang bisa mereka akses,” ujar Cep Nandi, Senin (28/9/2026).
Menurut Cep Nandi, fasilitas MLT mencakup sejumlah skema pembiayaan perumahan. Di antaranya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Selain fasilitas tersebut, terdapat pula fasilitas pembiayaan untuk pembangunan rumah atau kredit konstruksi sesuai ketentuan program yang berlaku.
Cep Nandi menjelaskan, keberadaan MLT menjadi salah satu manfaat tambahan yang dapat dimanfaatkan peserta untuk mendukung kebutuhan perumahan.
Namun, ia menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas tersebut tetap mengikuti persyaratan, mekanisme, serta ketentuan yang ditetapkan dalam program.
“Peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh manfaat layanan tambahan untuk kebutuhan perumahan. Tentunya proses dan ketentuannya harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sosialisasi mengenai MLT dinilai penting agar peserta tidak hanya memahami perlindungan dasar yang diperoleh melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga mengetahui manfaat lain yang tersedia.
Program MLT memberikan pilihan fasilitas yang berkaitan dengan kebutuhan tempat tinggal peserta, mulai dari kepemilikan rumah, pembiayaan uang muka, hingga renovasi.
Bagi pekerja yang membutuhkan akses pembiayaan perumahan, informasi mengenai persyaratan dan mekanisme program menjadi bagian penting sebelum mengajukan fasilitas tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang juga terus membangun komunikasi dengan perusahaan dan peserta untuk memperluas pemahaman mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk tidak hanya mengetahui bahwa dirinya terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga memahami berbagai manfaat yang dapat diperoleh selama menjadi peserta,” ujar Cep Nandi.
Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, peserta diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai hak dan manfaat kepesertaannya, termasuk fasilitas MLT untuk kebutuhan perumahan, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
(Kang Yana)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan