BEKASI — Berita Merdeka Online (BMO) Korwil Jabodetabek mengunjungi Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an MDI Arriyadh Sofyan Siroj di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat, 2 Oktober 2026. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari penelusuran informasi mengenai aktivitas pendidikan pesantren sekaligus program pengembangan lahan yang disebut membutuhkan dukungan masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, redaksi memperoleh keterangan langsung dari Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an MDI Arriyadh, Sofyan Siroj, S.Pd.I., mengenai kegiatan pendidikan, kondisi pesantren, jumlah santri, serta rencana pengembangan fasilitas.
Salah satu informasi yang disampaikan pihak pesantren berkaitan dengan program pembebasan lahan untuk menunjang pengembangan lingkungan pendidikan. Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, lahan yang menjadi bagian dari program tersebut memiliki luas sekitar 244 meter persegi, dengan kebutuhan dana yang disebut mencapai sekitar Rp854 juta.
Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an MDI Arriyadh Sofyan Siroj berada di kawasan Jalan Sirojul Munir, Kampung Bojongsari, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pesantren kepada redaksi, saat ini terdapat sekitar 65 santri, yang terdiri atas 32 santri laki-laki dan 33 santri perempuan.
Para santri mengikuti kegiatan pendidikan dan pembinaan keagamaan di lingkungan pesantren. Keberadaan para santri tersebut menjadi salah satu pertimbangan pihak pengelola dalam mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.
Pihak pesantren menyampaikan bahwa pengembangan lahan diperlukan untuk mendukung kebutuhan fasilitas serta keberlangsungan kegiatan pendidikan dan pembinaan santri.
Program pengadaan atau pembebasan lahan tersebut diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pengembangan pesantren melalui dukungan masyarakat.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen pertanahan dan dokumen wakaf yang memadai untuk melakukan verifikasi independen terhadap seluruh rincian mengenai status lahan, kepemilikan, nilai kebutuhan dana, maupun mekanisme pengelolaan wakaf.
Karena itu, informasi mengenai luas lahan sekitar 244 meter persegi dan kebutuhan dana sekitar Rp854 juta dalam berita ini merupakan keterangan yang diterima redaksi dari pihak terkait, bukan hasil verifikasi independen terhadap dokumen pertanahan.
Dalam kunjungan tersebut, pihak pesantren juga memperlihatkan informasi rekening yang digunakan untuk menerima dukungan masyarakat.
Informasi yang diterima redaksi mencantumkan:
PONDOK PESANTREN ARRIYADH SOFYAN
Nomor rekening: 0134764600100
Kontak pesantren: 0812-9295-6230
BMO tidak memverifikasi secara independen kepemilikan rekening tersebut maupun status rekening terhadap lembaga keuangan yang bersangkutan.
Masyarakat yang berminat memberikan dukungan disarankan menghubungi langsung pihak pesantren terlebih dahulu untuk memastikan nama bank, nama pemilik rekening, tujuan penghimpunan dana, status program wakaf, serta mekanisme penggunaan dana sebelum melakukan transfer.
Penghimpunan dana masyarakat untuk kepentingan wakaf membutuhkan informasi yang terbuka agar calon donatur dapat memahami tujuan pemberian dana dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
Dalam konteks program wakaf lahan, informasi mengenai status dan legalitas tanah, dokumen kepemilikan, pihak yang bertindak sebagai nazhir atau pengelola wakaf, target penghimpunan dana, serta rencana penggunaan dana menjadi informasi penting bagi masyarakat.
Transparansi tersebut juga dapat membantu calon donatur mengambil keputusan berdasarkan informasi yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Merdeka Online menempatkan informasi dari pihak pesantren sebagai keterangan narasumber yang perlu dibedakan dari fakta yang telah diverifikasi secara independen.
Redaksi mencatat bahwa data mengenai jumlah 65 santri, luas lahan sekitar 244 meter persegi, kebutuhan dana sekitar Rp854 juta, nomor rekening dan nomor kontak merupakan informasi yang diperoleh dari pihak terkait dalam kunjungan tersebut.
Redaksi belum memperoleh dokumen pertanahan maupun dokumen wakaf yang cukup untuk memverifikasi secara independen seluruh rincian tersebut.
Dengan demikian, publikasi ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk melakukan transfer dana, melainkan sebagai pemberitaan mengenai keberadaan program pengembangan lahan yang disampaikan pihak pesantren.
Apabila diperlukan, Berita Merdeka Online terbuka untuk memuat informasi tambahan dari pihak pesantren maupun pihak lain yang memiliki data dan dokumen relevan terkait status lahan, program wakaf, serta penggunaan dana. (H. Hermawan)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan