Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kepastian hukum atas tanah milik masyarakat hukum adat. Sejak 2023 hingga Oktober 2026, sebanyak 110 bidang tanah ulayat dengan luas mencapai 1.059 hektare telah berhasil didaftarkan, mencakup 31 masyarakat hukum adat.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi hak masyarakat hukum adat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko, mengatakan pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak-hak masyarakat adat.

“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah,” ujar Bernadus di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dalam dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, ATR/BPN juga telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat, dengan total luas mencapai 86,94 hektare.

Realisasi Lampaui Target
Kinerja pendaftaran tanah ulayat sepanjang 2026 juga melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target pendaftaran sebanyak 25 bidang, hingga Oktober 2026 terealisasi 48 bidang atau mencapai 192 persen.

 

Sementara itu, pengadministrasian tanah ulayat yang ditargetkan sebanyak 50 bidang telah mencapai 86 bidang. Realisasi tersebut setara dengan 172 persen dari target.
Dari sisi persebaran, pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia.

Cakupan ini menunjukkan upaya pemerintah memperluas pendataan tanah ulayat di berbagai daerah dengan tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak yang melekat pada tanah mereka.

Bernadus menegaskan, ATR/BPN akan terus mendorong pendaftaran dan penatausahaan tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai pihak terkait.

“Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkasnya. (@m)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.