Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Istilah Perjadin Hantu kini nyata di Pemkab Bengkulu Utara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Bengkulu Tahun 2025 membongkar perjalanan dinas yang hanya jalan di atas kertas di 10 SKPD sekaligus.

Skandal ini terkuak setelah BPK menelusuri Rp716.146.112 anggaran perjalanan dinas. Modusnya rapi. Ada Surat Perintah Tugas (SPT), ada laporan selesai jalan, ada kuitansi hotel dan tiket pesawat.

Namun setelah dikonfirmasi, semua itu bodong. BPK melakukan konfirmasi langsung ke penyedia jasa hotel, penginapan, hingga ke instansi tujuan. Hasilnya nihil, pelaksana tidak pernah datang. Inilah yang disebut perjadin hantu.

 

Karena perjalanan tidak pernah ada, BPK menyimpulkan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp716.146.112. Dari jumlah itu, baru Rp559.270.112 yang dikembalikan ke Kas Daerah.

Masih tersisa Rp156.876.000 yang belum disetor dan menjadi kewajiban 3 SKPD yang perjadin hantunya masih menggantung.

Rinciannya, Dinas PUPR dengan kelebihan Rp157.926.900 dan sisa belum setor Rp96.139.200. SKPD lain dengan kelebihan Rp162.668.600 dan sisa belum setor Rp58.846.800. Serta Dinas Pendidikan dengan sisa Rp1.890.000.

Sementara 7 SKPD lainnya sudah melunasi perjadin hantu mereka, yakni Disnakertrans, Setda, DPMPTSP, Dinsos, Dukcapil, BKPSDM, dan Bappeda Litbang. Meski sudah lunas, status perjadin jalan di atas kertas tetap tercatat dalam LHP.

Perbuatan itu jelas melanggar aturan berlapis. PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 141 ayat (1), Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perbup tentang Standar Biaya Perjadin, serta UU Nomor 1 Tahun 2004.

BPK mencatat ini bukan temuan tunggal. Total kelebihan bayar perjadin di Bengkulu Utara mencapai Rp398.831.904,76. Itu akumulasi dari 4 modus bermasalah, termasuk Rp156,8 juta perjadin hantu yang tidak pernah dilaksanakan tersebut.

Penyebabnya bukan teknis. BPK menyebut Kepala SKPD selaku PA/KPA kurang optimal mengawasi. PPK kurang cermat verifikasi bukti. PPTK kurang cermat siapkan administrasi.

Dengan kata lain, dari atasan sampai pelaksana membiarkan perjadin jalan di atas kertas ini lolos. Dokumen tetap jalan, uang tetap cair, padahal tugas tidak pernah dilaksanakan secara riil.

Atas temuan ini, seluruh Kepala SKPD menyatakan sepakat dan berjanji menindaklanjuti. BPK merekomendasikan Bupati memerintahkan Kepala SKPD memperketat pengawasan dan wajib memproses sisa pembayaran perjadin hantu untuk segera disetor ke Kas Daerah.

Ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal integritas. Uang rakyat Rp716 juta dipakai untuk perjalanan hantu yang bahkan tidak pernah terjadi. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.