BENGKULU TENGAH, BERITA MERDEKA ONLINE – Dugaan praktik pungutan parkir tanpa mekanisme resmi di lingkungan SMAN 1 Bengkulu Tengah menjadi sorotan. PT Agung Binar Sentra, perusahaan yang mengaku sebagai pihak ketiga mitra Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah, mendesak pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan dan penertiban di lokasi tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah pihak perusahaan menyampaikan adanya dugaan pengelolaan lahan parkir oleh oknum guru dan sejumlah warga di sekitar sekolah. Aktivitas tersebut disebut menghasilkan pungutan dari pengguna parkir, tetapi diduga tidak disetorkan melalui mekanisme penerimaan daerah sebagaimana mestinya.

Pihak perusahaan menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan retribusi parkir dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, dugaan keterlibatan oknum guru maupun warga tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari pihak terkait. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah, Dishub, maupun pihak yang disebut dalam laporan mengenai kebenaran tuduhan tersebut.

Ilustrasi pemberitaan dugaan pengelolaan parkir tidak resmi di lingkungan SMAN 1 Bengkulu Tengah yang menjadi sorotan PT Agung Binar Sentra dan GolBe.

PT Agung Binar Sentra menyampaikan tiga hal yang menjadi dasar desakan agar pemerintah daerah turun tangan.

Pertama, perusahaan menduga terdapat oknum guru SMAN 1 Bengkulu Tengah yang membuka atau mengelola area parkir dan menarik pembayaran dari pengguna kendaraan. Pihak perusahaan mempertanyakan apakah pungutan tersebut telah memiliki dasar pengelolaan dan disetorkan sesuai ketentuan.

Kedua, sejumlah warga di sekitar sekolah disebut turut membuka area parkir dan menarik pembayaran dari masyarakat. Perusahaan menduga aktivitas tersebut belum terintegrasi dengan mekanisme pengelolaan retribusi daerah.

Ketiga, PT Agung Binar Sentra mengklaim telah beberapa kali melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pihak-pihak yang mengelola parkir di lapangan. Meski demikian, menurut perusahaan, belum ada kesepakatan untuk menjalankan pengelolaan parkir melalui mekanisme yang dikoordinasikan bersama.

Atas kondisi tersebut, pihak perusahaan meminta Kepala SMAN 1 Bengkulu Tengah melakukan klarifikasi terhadap dugaan keterlibatan tenaga pendidik agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik di lingkungan pendidikan.

Desakan penertiban juga disampaikan Hasnul Effendi, Koordinator GolBe. Ia meminta Dishub Bengkulu Tengah segera menindaklanjuti laporan dugaan parkir tidak resmi tersebut.

Hasnul menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait, pihaknya berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.

“Jika pihak Perhubungan tidak menindaklanjuti, saya Hasnul Effendi Koordinator GolBe akan mengadakan aksi demo besar-besaran,” tegas Hasnul Effendi.

Ia bersama pihak yang menyampaikan desakan tersebut meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan pengelolaan parkir berlarut-larut.

Pimpinan PT Agung Binar Sentra, Bayu, menyatakan pihaknya telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada Dishub Bengkulu Tengah setiap tahun sesuai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dimiliki perusahaan.

Ia mempertanyakan adanya pungutan parkir di lapangan yang menurut perusahaan tidak disetorkan melalui mekanisme kerja sama yang telah berjalan.

“Kami bayar setiap tahun sesuai SPT kami ke Dishub. Kenapa pengelola di lapangan tidak setor ke kami? Kami minta Dishub dan Satpol PP segera turun, ini ada pasarnya, ada saksinya, ada UU-nya yang jelas,” tegas Bayu, Pimpinan PT Agung Binar Sentra.

Pernyataan tersebut menjadi dasar perusahaan meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengelolaan parkir di sekitar SMAN 1 Bengkulu Tengah.

PT Agung Binar Sentra bersama GolBe menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

1. Dishub Bengkulu Tengah segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas dan mekanisme pengelolaan parkir.
2. Satpol PP Bengkulu Tengah melakukan pengawasan serta mendukung penertiban apabila ditemukan pelanggaran sesuai kewenangannya.
3. Penindakan terhadap pungutan parkir tanpa karcis resmi, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya praktik pemungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Mereka juga meminta pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai status lahan parkir, pihak yang mengelola, serta mekanisme pemungutan pembayaran dari pengguna kendaraan.

Dalam persoalan ini, pengelolaan parkir harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah serta regulasi daerah yang berlaku.

Salah satu landasan hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut mengatur jenis pelayanan yang dapat menjadi objek retribusi daerah, termasuk pelayanan parkir di tepi jalan umum dan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebelumnya menjadi salah satu dasar hukum dalam persoalan parkir telah dicabut melalui UU Nomor 1 Tahun 2022.

Karena itu, penentuan legalitas pungutan parkir di sekitar sekolah perlu terlebih dahulu melihat status lahan, kewenangan pengelolaan, perjanjian kerja sama, serta ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang berlaku.

Tidak setiap pungutan parkir secara otomatis merupakan tindak pidana atau pelanggaran retribusi daerah. Unsur pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi berwenang.

Persoalan dugaan parkir tidak resmi di lingkungan SMAN 1 Bengkulu Tengah kini membutuhkan penjelasan terbuka dari instansi terkait.

Dishub diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status kerja sama PT Agung Binar Sentra, wilayah pengelolaan parkir, mekanisme penyetoran, serta kewenangan pemungutan di lokasi tersebut.

Pihak sekolah juga perlu memberikan penjelasan untuk memastikan apakah terdapat aktivitas pengelolaan parkir oleh tenaga pendidik dan apakah kegiatan tersebut telah mendapatkan izin sesuai ketentuan.

Hingga bahan pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Kepala SMAN 1 Bengkulu Tengah, Kepala Dinas Perhubungan, maupun Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah mengenai tudingan yang disampaikan perusahaan. (TIM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.