PADANG PANJANG (Sumatera Barat), Beritamerdekaonline.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Rony Mulyadi, S.E., Dt. Bungsu, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang Panjang, Sabtu (7/11/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda Masa Sidang Pertama DPRD Sumbar pada 7–8 November 2026 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) VI, yang meliputi Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, dan Kabupaten Dharmasraya.

Sosialisasi diikuti pengurus koperasi, pelaku usaha kecil, tokoh masyarakat, serta peserta pelatihan BLK Padang Panjang.

Dalam pemaparannya, Rony menekankan pentingnya pengelolaan koperasi secara aktif agar keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat.

“Koperasi yang ada di Padang Panjang harus terus bergerak. Jangan sampai koperasi hanya ada namanya saja, tetapi tidak memiliki kegiatan dan tidak memberikan manfaat bagi anggota. Koperasi harus hidup, aktif, dan menjadi kekuatan ekonomi masyarakat,” kata Rony.

Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan fasilitasi permodalan kepada koperasi serta pelaku usaha kecil.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Rony Mulyadi, SE., Dt. Bungsu, saat melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di BLK Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang Panjang, Sabtu (7/11/2026).
‎

Menurut dia, sejumlah persoalan yang masih dihadapi koperasi dan pelaku usaha kecil antara lain keterbatasan akses permodalan, minimnya pembinaan, serta kurangnya pemahaman terhadap hak-hak yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Melalui perda tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkewajiban memberikan perlindungan hukum, fasilitasi akses permodalan melalui perbankan dan lembaga keuangan, pembinaan manajemen, pendidikan dan pelatihan, hingga bantuan pemasaran.

Rony juga mengaitkan pemberdayaan koperasi dengan program nasional Koperasi Merah Putih. Ia berharap koperasi di Padang Panjang dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri.

“Koperasi Merah Putih sejalan dengan perda ini. Kita ingin koperasi di Padang Panjang menjadi contoh koperasi yang tangguh, profesional, dan mandiri,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, mulai dari sulitnya memperoleh akses permodalan, pengurusan legalitas usaha, hingga pemasaran produk lokal.

Berbagai aspirasi tersebut dicatat untuk selanjutnya diperjuangkan melalui DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Sosialisasi peraturan daerah merupakan agenda rutin anggota DPRD Sumbar yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah sekaligus mendorong agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.

(Bento/Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.