Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – “Dengan raut wajah sedikit cemas ketika berpaspasan Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Akhmad Nuryukha Fitri, S. Pd ditemui media ini diruang staf Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, sepertinya mencoba untuk membungkam soal kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXVI Tingkat Provinsi Bengkulu, yang berlangsung di Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dan juga informasi yang dimana beredar liar terkait dugaan uang 50 juta.”
“Sangat tidak pantas apa yang disampaikan seorang dengan jabatan Kabag ini sangat tidak pantas dicontoh, saat dikonfirmasi terkait kegiatan MTQ tahun 2024 berlangsung di Bengkulu Utara, sempat ingin menghidar dari kejaran media ini “Akhmad Nuryukha Fitri” saat di ruangan kerjasama bukanya disambut baik malah mengatakan kenapa dinaikan, dan apa sudah puas dengan berita itu. Ujarnya dengan raut wajah cemas yang sempat sedikit cekcok dengan media ini dipintu masuk Kerjasama Pemkab BU, Jum’at (12/9/2024).”

“Selain membungkam, hal mencurigakan dan menjadi pertanyaan tidak hanya itu saja dimana Kabag Kesra Pemkab BU ini juga melakukan pemblokiran nomor handphone entah sebab dan alasan apa, mungkin saja pemblokiran ini atas dasar pemberitaan yang diekspose sebelumnya dimana Kabag tersebut sempat masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur BU. Jika tidak ada kesalahan dan juga terkait dugaan uang 50 juta yang ingin dikonfirmasi agar berimbang kenapa harus menghidar dan mencoba membungkam soal MTQ di tahun 2024 Kabupaten Bengkulu Utara.”
“Catatan untuk diketahui tindakan upaya mencoba membungkam wartawan yang meminta informasi publik adalah tindakan yang melanggar hak atas informasi, melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 KIP, dan bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang transparan serta akuntabel. Yang penting untuk pengawasan publik dan pencegahan praktik korupsi serta meningkatkan kualitas pemerintahan. Tindakan tersebut tidak hanya menghambat peran media dalam pengawasan dan kontrol publik. Jadi, setiap upaya untuk menutupi atau membungkam informasi yang seharusnya terbuka merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi serta Hak Asasi Manusia (HAM).”
“Berikut kegiatan MTQ di BU yang anggaran tersebut menyatu dengan, atau bersumber dari Dana Alokasi Umum, sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual sebesar Rp. 5. 872.905.100 miliar, dikucurkan di 5 Juni 2024 lalu, dan juga didalam bukan kegiatan MTQ saja ada juga aitem (anggaran-red) lainya di bagian Kesra. Dimana ada beberapa aitem dari 5 miliar lebih tersebut yang dikucurkan dan mencurigakan karena diduga disalahgunakan dan juga diduga terindikasi adanya korupsi, diantaranya” :
1). Striker MTQ harga perbuah 10.000, 10.000×5000 Rp. 50.000.000.
2). Belanja suvenir dan cindramata MTQ Rp. 36.000.000.
3). Kalung bunga harga perbuah 500.000, 500.000×15 Rp. 7.500.000.
4). Piala harga perbuah 1.500.000, 1.500.000×50 Rp. 75.000.000
5). Bendera umbul-umbul harga perbuah 150.000, 150.000×250 Rp. 37.500.000.
6). Bahan baku MTQ tingkat Provinsi Rp. 150.000.000.
7). Atk training center, dan atk kafilah MTQ BU Rp 150.000.000.
8). Cetak piagam Rp. 10.000.000.
9). Cetak baliho MTQ Rp. 22.242.000.
10).Cetak spanduk MTQ Rp. 100.000.000.
11). Bahan bakar dan pelumas Rp. 57.200.000.
12). Kopi bubuk Rp. 54.000.00.
13). Syal jemaah haji, harga perlembar 158.000, 158.000×250 Rp. 39.500.000.
14) Syal kafilah harga perlembar 100.000, 100.000×800 Rp. 80.000.000.
15). Makan Minum (Mami) rapat Rp. 5.775.000 dan MaMi JM Tamu Rp. 496.100.000.
16). Pakaian penari kolosal harga perlembar 400.000, 400.000×200 Rp. 80.000.000.
17). Pakaian forkompimda harga perlembar 1.000.000, 1.000.000×10 Rp. 10.000.000.
18). Belanja baju batik harga perlembar 450.000, 450.000×250 Rp. 112.500.000.
19). Belanja baju batik kafilah BU harga perlembar 450.000, 450.000×97 Rp. 43.650.000.
20). Belanja baju batik panitia MTQ harga perlembar 450.000, 450.000×265 Rp. 119.250.000.
21). Pakaian kaos peserta tc BU harga perlembar 100.000, 100.000×174 Rp. 17.400.000.
22). Pakaian jas stel kafilah BU harga perlembar 1.000.000, 1.000.000×97 Rp. 97.000.000.
23). Honorarium official, pelatih dan peserta training center MTQ, Peserta Rp. 261.000.000, Official Rp. 22.500.000, pelatih kab Rp. 36.000.000, kemudian pelatih prov Rp. 72.000.000 dan lainya.
24). Belanja hadiah lomba masjid 19 paket 10.600.000×19 Rp. 201.400.000.
25). Belanja jasa yang diberikan kepada masyarakat, spesifikasi : Kafilah MTQ kab. BU 500.000 perorang, 406×500.000 Rp. 203.000.000. kemudian belanja hibah dan lainya. (Yapp)



Tinggalkan Balasan