Beritamerdekaonline.com, Tolitoli – 15 September 2025. Kejaksaan Negeri Tolitoli bersama Pemerintah Daerah Tolitoli resmi menandatangani nota kesepakatan terkait penerapan mekanisme Restoratif Justice (RJ) dalam penyelesaian tindak pidana umum. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mengedepankan penyelesaian hukum berbasis keadilan sosial serta pemulihan bagi korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH, menjelaskan bahwa tujuan utama nota kesepakatan ini adalah mencegah terulangnya tindak pidana dengan menghadirkan keadilan yang lebih holistik. Menurutnya, pendekatan RJ tidak hanya berfokus pada hukuman, melainkan juga pemulihan korban, edukasi masyarakat, serta menciptakan kesadaran hukum yang lebih kuat.
“Melalui kesepakatan ini, kami ingin memberikan dukungan nyata kepada korban, mencegah pelaku mengulangi perbuatannya, sekaligus menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih manusiawi dan berbasis masyarakat,” jelas Kajari.

Sementara itu, Wakil Bupati Tolitoli, Moh. Besar Bantilan, menyambut baik langkah Kejaksaan dalam mendorong pendekatan restoratif. Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat penanganan kasus hukum di Tolitoli sekaligus mewujudkan rasa keadilan yang tidak hanya menekankan aspek pembalasan.
“Kami ingin agar penyelesaian hukum di Tolitoli lebih menitikberatkan pada pemulihan dan kebermanfaatan bagi masyarakat. Dengan begitu, lingkungan yang kondusif, aman, dan berkeadilan bisa tercipta,” ujar Wakil Bupati.
Pendekatan Restoratif Justice kini menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di berbagai daerah. Mekanisme ini dinilai efektif karena lebih menekankan pada dialog, pemulihan, dan pencegahan, dibandingkan hanya memberikan hukuman penjara.
Kesepakatan antara Kejari dan Pemda Tolitoli, diharapkan implementasi Restoratif Justice semakin kuat, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada perdamaian sosial. (Alm)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan