Padang Lawas, SUMUT | Berita merdeka online — comHuta istilah dalam bahasa Angkola, menyebutkan tempat tinggal manusia secara berkelompok. Yang terdiri dari beberapa keluarga, dalam istilah huta di Angkola. Setidaknya diisi oleh tiga (3) marga, yang menempati posisi sebagai (Mora, Kahanggi, Anak Boru). Jika ini terpenuhi, maka resmilah mereka menjadi sebuah Huta. Bukan dilihat dari jumlah penduduk, sebagai mana dalam Undang Undang Republik Indonesia dalam mendirikan Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Baru. Bukan juga melihat unsur geografis (wilayah), bisa saja sebuah Huta bertetangga dekat (tanpa ada batas alam). Karena syarat utama mendirikan Huta dahulu, hanya cukup persetujuan dari Raja (Hatobangon) di Huta tersebut. Berawal dari situlah muncul istilah Huta, Nadi Pahuta (Bona Bulu).
Secara ringkas proses mendirikan Huta tidak sembarangan, harus terpenuhi Dalihan Natolu (Mora, Kahanggi, Anak Boru). Sebagai syarat utama ketiga unsur ini haruslah ada, baik Huta, juga Nadi Pahuta. Istilah Huta secara ringkas sudah kita jelaskan di atas, sedangkan istilah Nadi Pahuta ini harus bisa kita bedakan satu sama lain. Karena dalam setiap prosesi adat nantinya, posisi ini sangatlah berpengaruh besar. Nadi Pahuta adalah istilah yang menunjukkan sebuah wilayah yang secara tritorial, adminiatrasi, kekuasaan dibawah pengawasan dari Raja Huta. Mereka tidak bisa melaksanakan segala kegiatan, baik pesta, kemalangan tanpa ada persetujuan dari Raja Huta. Dalam sidang sidang adat, Natobang Nadi Pahuta tidak bisa memutuskan yang menjadi keputusan adat, contoh sederhana pemberian gelar (Gelar adat Angkola Patuan, Tongku, Sutan, Baginda, Rokkaya, Mangaraja). Belakangan muncul gelar adat yang di poles untuk menghormati Malim (Ustad, Kiyai), sepert Kali, Kari, Malim,.
Desa istilah yang digunakan dalam bahasa Indonesia (Nasional), dengan maksud dan tujuan yang sama dengan Huta, meski ada penambahan “Anak Desa”. Sedangkan menurut para Ahli, Dalam buku yang berjudul “Desa” (1953)Sutardjo Kartohadikusumo mendefisinikan desa sebagai suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Dalam buku berjudul “Desa-Kota dan Permasalahannya” (1983), Bintarto, Mantan Guru Besar Fakultas Geografi UGM, menyebut bahwa desa adalah sebuah perwujudan geografis (wilayah) yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis sosial, ekonomi, politik, dan kultural dalam hubungan dan pengaruh timbal baliknya dengan daerah-daerah lain di sekitarnya. Sementara itu, menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Kita kembali kepada tema awal kita tentang Huta (Bahasa Angkol) Secara kepemimpinan, Huta dipimpin oleh Natobang, dibantu oleh Hula Hula, dan juga Hulubalang. Sedangkan desa dipimpin oleh Kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Huta bagian administrasi terkecil dari Luat. Sedangkan desa dibawah dari Kecamatan, dibawah desa masih ada RT/RW. Sejak berlakunya undang undang nomor 6 Tahun 2014. Posisi desa semakin menarik, dan menjadi prioritas dari pemerintah. Terlebih ketika digulirkannya Alokasi Dana Desa (ADD). Membawa perubahan yang cukup drastis, bahkan kalau lebih keras bahasanya menciptakan Revolusi desa disegala tatanan kehidupan bermasyarakat. Istilah desa Tidak kita temukan di Sumatera Barat. Mereka menggunakan Istilah Jorong, bagian terkecil dari Nagari. Tentunya beda pula di Papua. Namun ini kita maknai sebagai kekayaan kearifan lokal Indonesia.
Lantas bagaimana hubungan judul tulisan dengan pembahasan kita? Hal ini terkait, adanya beberapa desa di Kabupaten Padang Lawas yang akan melangsungkan pemilihan Kepala desa secara serentak. Satu sisi ini adalah periodisasi dalam pemerintahan terkecil NKRI, secara undang undang masa jabatan seorang Kepala Desa Enam (6) tahun. Bisa dipilih kembali sebanyak tiga (3) periode, artinya jika tetap terpilih, bisa memimpin desa selama Delapan Belas (18) tahun. Waktu yang cukup lama, dari periode Jabatan Pimpinan setiap tingkatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Seseorang, selain secara administratif berhak dan bebas memilih di desa mana berdomisili. Selama masih menjadi warga negara Indonesia, maka boleh bertempat tinggal dimana saja. Cukup melapor dan mengisi beberapa blangko isian secara pemerintahan. Sedangkan Local wisdom (kearifan lokal) yang kita maksud adalah, ketika seseorang hendak bergabung dengan sebuah Huta, maka dalam adat angkola. Harus melalui beberapa proses tahapan “marmasuk huta”. Setelah persyaratan dipenuhi, barulah melekat kepadanya hak “na marhuta”. Dan ini atas dasar persetujuan Natobang pendiri huta tersebut.
Perlu kita perjelas sedikit, istilah “Marmasuk Huta” jika kita artikan “Marmasuk Huta” adalah prosesi seseorang memasuki ranah adat ditempat tinggalnya. Memberitahukan kepada Natobang, Hatobangon bahwa “Dia” telah ikut dan taat terhadap aturan adat yang berlaku di Huta (tempat tinggal) nya tersebut. Tentunya dengan prosesi adat yang disepakati oleh pemangku adat masing masing. (Semoga bisa kita bahasa lain waktu Marmasuk Huta, dan apa saja syarat yang harus dipenuhi bila hendak marmasuk huta)
Dalam kehidupan sosial ada tiga hukum yang harus kita patuhi.
1. Hukum Agama (dan ini hukum tertinggi)
2. Hukum Negara
3. Hukum adat.
Ketiga tiganya saling menopang satu sama lain, Persoalan Marhuta, sering menjadi polemik ditengah masyarakat “parhutaon” apalagi terkait dengan persoalan pemilihan Kepala Desa. Meski pun seseorang berhak secara undang undang NKRI untuk memilih dan dipilih, maka hal ini tidak berlaku apabila seseorang tersebut, tidak masuk marhuta. Juga menjadi sebuah aturan baku (meski tidak tertulis), seseorang yang tidak atau belum marhuta dilarang untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Meski pun secara SDM memenuhi, dalam hal ini kearifan lokal harus tetap harus saling menjaga. Dengan kata lain, seseorang yang hendak maju mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Hendaklah mematuhi rambu rambu adat. Jika seseorang, yang secara adat belum menyelesaikan hukum adatnya maka hendaklah mengurungkan niatnya untuk maju sebagai kepala desa. Contoh :
1. Belum di Horjaon (belum dipesta adat)
2. Poso poso (Anak muda)
3. Namarando/Namabalu (Duda/Janda)
Dalam hukum adat, ketiga kelompok ini tidak bisa dan bahkan dilarang dalam prosesi adat.
Sebaliknya jika kita kaitkan, secara historis adanya desa didasari dengan adanya HUTA. Jauh sebelum Indonesia merdeka istilah Huta sudah digunakan di wilayah Hukum Adat Angkola, dan penetapan satu desa juga berdasarkan Huta tersebut. Maka administrasi desa juga mengikuti keputusan Huta, misalkan soal tapal batas desa, warga desa, masyarakat desa. Demikian juga seharusnya, dalam prosesi pemilihan kepala desa, harus dilibatkan hukum adat dalam menentukan layak tidaknya seseorang maju sebagai calon kepala desa. Tujuannya, agar posisi parhutaon, kearifan lokal yang ada sejak lama tidak hilang, dan juga tidak mesti mengadopsi secara utuh proses demokrasi dari luar. Bahkan, disebagian desa. Prosesi pemilihan kepala desa tidak menimbulkan gesekan, perpecahan ditengah masyarakat. Sedangkan, metode atau cara perpilihan yang selama ini kita adopsi bulat bulat dari barat, banyak menyisahkan perpecahan, kehilangan jati diri, hukum adat ditengah tengah masyarakat kita.
Belum lagi soal pemilih menjadi sebuah problem masyarakat desa. Persoalan yang muncul, saat ini semestinya juga harus bisa dipilah dengan jernih. Agar tidak menimbulkan sentimen tersendiri ditengah masyarakat. Dengan kata lain, jika ada warga yang tinggal di Desa tersebut, memiliki administrasi kependudukan didesa tersebut, maka secara otomatis sudah menjadi warga desa tersebut. Akan tetapi jika tidak memiliki bukti fisik (KK, KTP) Sebagai administrasi desa maka kembali kepada kebijakan kepala Desa setempat.
Persoalan lain, memiliki bukti administrasi sebagai warga desa, akan tetapi belum Marmasuk Huta. Hal ini juga menjadi persoalan ketika mencalonkan diri, atau setidaknya ikut memilih. Meski pun memiliki SDM yang baik, jika persoalan marmasuk huta, belum dilaksanakan akan menimbulkan bola liar ditengah masyarakat kita. Maka hal ini juga perlu di sikapi dengan bijak, Jika alasan ketidak mampuan dalam prosesi marmasuk huta sebagai alasan. Maka tentu itu tidak tepat, alasannya “Jika kita sudah marmasuk huta tentu ada posisi, anak boru, mora, kahanggi. Kesalahannya bukan pada hukum adatnya, akan tetapi pemahaman kita terhadap penerapan adat budaya kita.
Jika kita sudah mengakui bahwa “yang Masuk huta” adalah kahanggi kita. Maka semestinya kita harus siap “saluppat saindege” membantunya untuk melaksanakan prosesi adat tersebut. Disini letak gotong royong warisan leluhur kita, sabara sabustak, sarongit, saguluan. Dengan kata lain, jika seseorang telah “diakui” sebagai warga Huta. Maka segala haknya haruslah melekat pada dirinya juga. Agar tidak menimbulkan jarak antara “nappuna huta” pendiri huta dengan pendatang. Jadi bukan sebatas filosofi adat saja, perlu aktualisasi sari filosofi adat ini. Jika persoalan ini muncul maka perlu disikapi dengan bijak agar, tidak menimbulkan gesekan ditengah masyarakat kita.
Ditulis karena adanya penolakan, persoalan dalam PILKADES PALAS. oleh Taufik Akbar.
Penulis : Guru Alif Alif (Taufik Akbar Hasibuan, M.Pd)
Editor : Bonardon
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan