Merangin Jambi, beritamerdekaonline.com — Beberapa kasus yang menyeret nama oknum Pengacara yang bernama FL sudah dilimpahkan pihak kepolisian polres merangin ke kejaksaan negri bngko, dan sebagian kasus sudah masuk kepersidangan di pengdilan Negri Bangko.
Hari ini rabo 16 Agustus 2023 polisi polres merangin kembali limpahkan berkas kasus duga’an pencemaran nama baik yang di atur didalam pasal 310 kuhp, yang mana semula FL melakukan klarifikasi kepada beberapa awak media online yang mana FL mengatakan Ritawati dan Darmadi cs telah memalsukan beberapa dokumen tanah,
Dan FL mengatakan ia sudah mempunyai bukti-bukti lengkap atas pemalsuan dokumen tanah tersebut, sehingga FL melaporkan Ritawati dan Darmadi ke polres merangin, Namaun sa’at penyidik melakukan pendalama ternyata kasus tersebut tidak benar dan sehingga dihentikan proses penyelidikannya.
Atas statedmen FL tersbut terkesan menggring Opini publik seolah-olah Ritawati dan Darmadi cs adalah pelaku pemalsuan dokumen tanah, namun semua statedmen FL tersebut terbantahkan semua, Ritawati dan Darmadi cs tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan FL dibeberapa awak media itu.
Akibat tersebar luas berita dibeberapa media online membuat nama baik Ritawati dan Darmadi tercemar, kemudian mereka berdua melaporkan FL ke polres merangin, hingga sa’at ini FL dinyatakan terpenuhi ungsur melakukan pencemaran nama baik sesuai diatur dalam pasal 310 kuhp, dan kini pihak polisi polres merangin sudah melimpahkan ke kejaksaan negri bangko.
Sa’at media ini mencoba menghubungi kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Muliono SH melalui via chat WhatsApp pihaknya membenarkan kalau berkas kasus FL sudah dilimpahkan ke kejaksaan negri bangko, “iy bener sekali kita sudah limpahkan berkas kasus FL ke kejaksaan negri bangko tadi siang, tutup kasat Reskrim.
Penulis : Moh Basori
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan