Padang Lawas, Beritamerdekaonline.com –Sebelum ke enam petarung dikirim untuk uji nyali ke Mapolres Padang Lawas ( Palas ), mereka menyempatkan diri bermain judi online di salah satu warung kopi di Desa Tobing Kecamatan Aek Nabara Barumun, Sabtu 24 April 2021 sekira pukul 00.30 Wib.
Petarung yang bermain judi online jenis. Kasino Rouletle DSPIN. 36 di warung kopi yang antara lain AGS ( 44 ), bersama rekannya. AH (44 ), A.Hrp (37), SN (34 ),. ARH (33 ), dan JH (35 ) berhasil di tangkap personil Sat Reskrim Polres Palas di Pimpin Langsung Kanit Reskrim IPDA BC. Nasution bersama anggota, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat desa setempat, sehingga untuk uji nyalinya sesuai proses hukum di bawa ke Mapolres Palas.
Demikian tegas Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aman B. Putra SH, Sabtu (24/4), dikatakannya, ke Enam Orang tersebut berhasil ditangkap tangan saat mereka bertarung bermain judi Online jenis bola bola dengan Barang bukti ;
– 1 (satu) unit Hand Phone merek VIVO V 2026 warna Hitam dengan Sim Card dengan nomor
– 0853-7928-2xxx
– 0858-3771-0xxx
– Uang tunai RI sebesar Rp.503.000.- (Lima ratus tiga ribu rupiah).
Sehingga untuk uji nyali, mereka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Lawas guna penyidikan dan proses selanjutnya sesuai hukum yang berlaku, jelas Aman. ( Bonardon )
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan