BREBES, Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil membekuk kawanan pengedar Narkoba jenis ganja dan Sabu yang beroperasi di wilayah Brebes Selatan belum lama ini.

Keempat pelaku yang berhasil digrebek Polisi disejumlah lokasi di wilayah Brebes Selatan tersebut yakni MF, ES, MM dan MA yang kesemuanya warga Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Narkoba AKP Heru Irawan menyebutkan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya 2 orang pengguna dan setelah diamankan ditemukan sebanyak 2 klip ganja dengan berat masing-masing 1 gram.

“Setelah dilakukan pengembangan pada salah satu tersangka ditemukan kembali berupa 1 bungkus besar ganja dengan berat kurang lebih 520 gram,” kata Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, Senin (10/2/2025) di Mapolres Brebes.

Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan pada rumah pelaku ditemukan juga barang bukti lainya berupa 5 gram sabu

“Jadi pada pengungkapan kasus ini kita mengamankan 520 gram dan 5 gram sabu” terangnya.

Keempat pelaku, disampaikan Kasat Narkoba berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bumiayu, Sirampog dan Kecamatan Bantarkawung.

Empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja diringkus Satresnarkoba Polres Brebes

“Empat tersangka yang sudah diamankan dengan peranan masing-masing tersebut merupakan pengedar,” ungkapnya.

Dari keterangan para pelaku, Heru menyebut bahwa mereka telah beroperasi kurang lebih 4 bulan dengan menjadi pengedar di wilayah Brebes Selatan yakni Bumiayu, Sirampog,Tonjong dan Bantarkawung.

Adapun narkoba yang mereka dapat dengan care membeli melalui media sosial (online) dan dikirim melalui paket dan travel.

“Pengakuan dari para tersangka mereka sudah beroperasi antara 3-4 bulan. Namum akan terus kami kembangkan dan dilakukan pendalaman kembali terhadap kasus ini, “ jelas AKP Heru.

Atas perbuatannya,para tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemudian akibat perbuatanya para pengedar ini terancam maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Heru Irawan. (Wawan Bambang AK)