Padang, Beritamerdekaonline.com — Senator DPD RI, H. Jelita Donal, Lc., menyoroti ketidaksesuaian data sosial ekonomi dengan kondisi masyarakat di lapangan yang berpotensi memengaruhi penyaluran bantuan pendidikan dan kesehatan. Ia meminta mekanisme pendataan dan penetapan penerima bantuan berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dievaluasi agar lebih tepat sasaran.

Kepada Beritamerdekaonline.com, Kamis (29/10/2026) Jelita Donal mengatakan persoalan tersebut dibahas dalam kunjungan kerjanya terkait evaluasi pelaksanaan bantuan pendidikan dan kesehatan di Meeting Room BPJS Kesehatan Sumatera Barat, Rabu (21/10/2026).

Dalam pertemuan itu, pembahasan mencakup penggunaan klasifikasi desil sebagai salah satu acuan penentuan penerima bantuan, mekanisme pemutakhiran data, serta akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Jelita Donal mengatakan, ketepatan data menjadi faktor penting dalam memastikan masyarakat yang membutuhkan memperoleh bantuan sesuai ketentuan. Ketidaksesuaian klasifikasi sosial ekonomi, menurut dia, dapat berdampak pada akses masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.

Ia juga mempertanyakan mekanisme verifikasi data yang bersumber dari berbagai lembaga. Menurutnya, proses pendataan perlu didukung verifikasi lapangan yang memadai agar klasifikasi masyarakat benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi mereka.

“Jika klasifikasi desil tidak mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya, maka penggunaannya sebagai acuan bantuan harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan haknya akibat ketidaktepatan data,” demikian inti penegasan Jelita Donal dalam pertemuan tersebut.

BPS menerima pengajuan perbaikan data

Dalam pertemuan itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengajuan masyarakat yang ingin memperbaiki klasifikasi desil. Pengajuan tersebut diproses hingga data diteruskan kepada kementerian terkait.

BPS Sumbar juga menjelaskan bahwa pengumpulan data tidak dilakukan secara mandiri, tetapi memanfaatkan data dari berbagai sumber.

Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi ke dalam sepuluh kelompok. Setiap kelompok secara konseptual mewakili sekitar 10 persen populasi dalam distribusi yang digunakan.

Dalam paparannya, Kepala BPS Sumbar menyebutkan bahwa posisi rata-rata Sumatera Barat berada pada desil 5, sedangkan sejumlah daerah lain berada pada desil 3 dan 4.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai perlunya pemutakhiran dan verifikasi data secara berkala agar penetapan penerima bantuan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Jelita Donal juga menyoroti perlunya menjaga independensi dan objektivitas pendataan. Ia mengingatkan bahwa pelaporan yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya berpotensi menyebabkan masyarakat yang masih membutuhkan bantuan tidak terakomodasi.

Senator RI Jelita Donal Soroti Akurasi Data Bantuan Pendidikan dan Kesehatan di Sumbar

“Kami meminta pemerintah daerah berperan aktif dalam proses pemutakhiran data, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta perangkat pemerintahan di tingkat bawah,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu membantu masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data agar dapat mengajukan koreksi melalui mekanisme yang berlaku.

BPJS bahas reaktivasi kepesertaan

Dalam pembahasan mengenai layanan kesehatan, pihak BPJS Kesehatan Sumatera Barat menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS bagi kelompok desil 6 hingga desil 10 telah dibatalkan oleh Kementerian Sosial.

Menurut penjelasan dalam pertemuan tersebut, masyarakat yang berada pada desil 6 tetapi masih membutuhkan bantuan dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak BPJS Sumbar juga menyampaikan bahwa pengeluaran BPJS di Sumatera Barat telah mencapai 200 persen. Namun, rincian periode perhitungan dan indikator yang digunakan dalam angka tersebut belum dijelaskan dalam bahan keterangan pertemuan.

Menanggapi persoalan pelayanan kesehatan, Jelita Donal meminta agar pasien peserta BPJS mendapatkan pelayanan yang layak tanpa diskriminasi dibandingkan pasien umum.

Ia juga menyoroti pembatasan masa rawat inap pasien BPJS. Menurutnya, keputusan mengenai lama perawatan perlu mempertimbangkan kondisi medis pasien dan ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Sumatera Barat menjelaskan bahwa instansinya tidak terlibat langsung dalam proses pendataan yang dilakukan BPS. Meski demikian, Dinas Kesehatan Sumbar menyatakan komitmen untuk memperbaiki pelayanan rumah sakit, terutama fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dorong koordinasi lintas instansi

Jelita Donal menilai persoalan pendataan, penetapan penerima bantuan, dan pelayanan kesehatan membutuhkan koordinasi lintas instansi. Pemerintah daerah, BPS, kementerian terkait, BPJS Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan perlu menjalankan kewenangannya secara terkoordinasi.

“Evaluasi pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari tanggung jawab anggota DPD RI untuk menyerap persoalan masyarakat dan mendorong perbaikan kebijakan,” ujarnya.

Jelita Donal juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah kooperatif dalam pembahasan tersebut. Berbagai masukan yang dihimpun akan menjadi bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan pelaksanaan kebijakan bantuan pendidikan dan kesehatan.

Menurut dia, keberhasilan program bantuan tidak cukup diukur dari tersedianya basis data dan terlaksananya prosedur administrasi. Hal yang tidak kalah penting ialah memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengakses bantuan dan pelayanan dasar secara adil.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.