Aceh timur – Hampir setahun berdiri kokoh Empat papan reklame di alun alun kota idi rayeuk akhir nya di segel team satuan Polisi Pamong Praja (PP)&WH Kabupaten Aceh Timur penyegelan dikarenakan papan reklame tesebut tidak mengantongi ijin mendirikan baliho dari kantor penanaman modal dan pelayanan terpadu(DPMPTSP).

Baca Juga : Marak Papan Reklame Tak Miliki Ijin di Aceh Timur

Kepala Satpol PP/ WH Kabupaten Aceh Timur, Teuku Amran, SE. MM, menegaskan, bahwa Pemerintah Aceh Timur tidak pernah menutup pintu untuk para investasi diwilayah ini. Namun pihak pengembang harus mengikuti aturan yang berlaku yang telah ditetapkan Pemerintah Aceh Timur.

“Seperti kejadian empat papan reklame tersebut, seharus pengembang mengurus izin terlebih dahulu, jangan asal bangun. Karena daerah ini punya aturan dan tata ruang yang harus diperhatikan. Bukan asal bangun saja seenaknya,” ujar T. Amran. (MR)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.