BREBES, Berita Merdeka Online – Dalam rangka pembinaan organisasi kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes menggelar sosialisasi bertema “Brebes Menolak Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal” di Pendopo Bumiayu, Kamis, 18 Juli 2024.

Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Brebes, Mochammad Reza Prisman, S.SiT., M.Sc, dalam sambutannya menyampaikan bahwa merebaknya fenomena judi online dan pinjaman online berdampak sangat serius terhadap kehidupan masyarakat. Maka dari itu sosialisasi bertajuk Brebes Menolak Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal sangat perlu dilaksanakan untuk mengingatkan masyarakat agar menghindarinya.

“Fenomena ini merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, menyebabkan peningkatan KDRT, kriminalitas, dan bahkan kasus bunuh diri akibat pinjaman online ilegal serta judi online,” ujarnya.

Menurut Reza, penanganan serta pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Ia berharap seluruh organisasi masyarakat menjadi agen yang bekerja sama dengan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Adelin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor IKNB.

“OJK bertugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Adelin juga menambahkan bahwa di era digital ini, tipu daya judi online menjangkit seluruh lapisan masyarakat.

“Judi online menjanjikan kekayaan atau keuntungan dengan mudah dan cepat, padahal korbannya sedang diincar untuk dimiskinkan,” ungkapnya.

Menurut Adelin, ada beberapa faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan judi online, antara lain faktor ekonomi (semu), lingkungan (terpengaruh), kesempatan (kemudahan), dan kurangnya kesadaran (agama).

“Ingat, judi online adalah ancaman nyata bagi kehidupan. Dampaknya meliputi kecanduan, masalah keuangan, gangguan kesehatan mental, hingga masalah sosial, kriminal, dan hukum,” tegasnya.

Apakah Semua Pinjaman Online (Pinjol) Berbahaya?

Menurut Adelin, pinjaman online legal bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Namun, pinjaman online ilegal sangat berisiko dan akan mendatangkan masalah di kemudian hari.

Pinjaman online legal terdaftar dan diawasi oleh OJK, memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, serta memberikan pinjaman secara selektif dengan informasi biaya dan denda yang transparan. Resiko bagi yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) fintech data center.

Sebaliknya, pinjaman online ilegal tidak memiliki izin resmi, identitas pengurus dan alamat kantornya tidak jelas, informasi bunga dan dendanya tidak transparan, serta pemberian pinjaman sangat mudah dengan bunga/biaya yang tidak terbatas.

Pinjaman online ilegal juga memiliki akses ke seluruh data di ponsel, menebar ancaman teror, pencemaran nama baik, dan tidak menyediakan pelayanan pengaduan.

Jika sudah terlanjur terjerat pinjaman online ilegal, segera lunasi, laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian, ajukan keringanan pengurangan bunga, dan jangan mencari pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama.

“Jika mendapat penagihan yang tidak beretika, ancaman, atau pelecehan, segera lapor ke polisi, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, dan blokir seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan dari pinjaman online ilegal. Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” pungkasnya. (Wawan Bambang AK)