Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Ini potret paling telanjang betapa bobroknya pengelolaan aset di Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Bayangkan, sebanyak 44 unit Kendaraan Dinas (Randis) dengan total nilai perolehan Rp1.135.577.000,00 dibiarkan menjadi bangkai berkarat selama 18 sampai 23 tahun. Kondisi semuanya Rusak Berat, tapi tak kunjung dihapus dari daftar aset.
“Fakta memalukan ini terkuak dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun 2025 data yang sangat jelas, bukan hoaks diantaranya:”

1). Usia paling tua 23 tahun.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU Honda WIN MCB Tahun 2002 Umur 23 Tahun No Polisi tidak tercatat Nilai Rp6.199.000,00 Rusak Berat. Artinya sejak 2002 sampai 2025, 23 tahun dibiarkan.
2). Mobil mewah pun jadi rongsokan.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Mini Bus 14 orang Toyota Innova M/T Tahun 2007 Rp199.000.000,00, Mobil Ambulance Toyota Innova E/MT Tahun 2006 BD 9109 DZ D-9205652F dan BD 9111 DZ D-9205808F masing-masing Rp95.000.000,00, Mini Bus Toyota Kijang Standart Rp76.500.000,00, Mini Bus Mitsubishi Kuda G 1.6 Tahun 2004 BD 1112 DY D-0407237F Rp74.300.000,00, Toyota Kijang GX Tahun 2003 BD 1123 DY Rp76.976.000,00.
3). Ambulance dan Kesehatan Dibiarkan Mati.
Ironis, paling banyak di Bidang Kesehatan dan Dinas Kesehatan. Mobil Unit Kesehatan Masyarakat Daihatsu S93 Zebra BD 9122 DZ E-0438752F Rp55.000.000,00, Mitsubishi L300 BD 9105 DZ Rp45.000.000,00, plus 7 unit Yamaha RX-K BD 2213 DY D-7796699F Rp8.000.000,00, Ambulance Innova BD 9114 DZ D-9205676F Rp95.000.000,00, Jupiter Z BD 2311 DY Rp7.500.000,00, RX-K BD 2214 DY Rp9.900.000,00, Thunder BD 2364 DY Rp8.000.000,00, Jupiter Z BD 2312 DY Rp8.000.000,00, RX-K BD 2225 DY Rp8.000.000,00. Semua 19 tahun karatan.
4). Motor Dinas Dari Honda C100 Sampai Yamaha Jupiter MX.
Honda C100 2006 19 tahun Rp5.750.000,00, Suzuki A100 Rp5.600.000,00, Honda Mega Pro 1600 CC BD 2574 DY E-9106735F Rp16.800.000,00, Honda NF 100 SLD BD 2360 DY D-7267456F Rp6.000.000,00, Yamaha Jupiter Z BD 2313 DY 3369068F Rp8.000.000,00, Vega BD 2223 DY D-7797151F Rp5.000.000,00, Yamaha RX 115 BD 2234 DY D-7797120F Rp7.500.000,00, Honda Revo CW NF 100 TC Rp12.800.000,00 (6 unit), Yamaha Jupiter MX 2003 Hibah Rp40.500.000,00, Jupiter Z BD 2307 DY Rp7.000.000,00, Vega R BD 2246 DY Rp4.000.000,00.
Semua tertulis jelas, asal usul pembelian dan Hibah, No BPKB lengkap, No Polisi BD, Kondisi Rusak Berat. Pertanyaannya untuk apa aset Rp1,1 Miliar ini dipelihara. BPK menegaskan keras, Bidang Pengelolaan BMD pada BKAD Bengkulu Utara belum melakukan penatausahaan dan penghapusan aset rusak berat sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016.
Akibatnya laporan keuangan daerah tidak wajar. Neraca penuh bangkai, anggaran pemeliharaan bisa jadi bancakan. Ini bukan kelalaian administrasi biasa, ini adalah pembiaran uang rakyat Rp1,1 Miliar menjadi besi tua selama 2 dekade.
Publik berhak tahu kemana saja BKAD selama 23 tahun, kenapa bangkai 2002 baru ketahuan 2025. Kepala BKAD BU dan Kabid Aset yang seharusnya jadi garda terdepan penyelamatan aset?. Sementara terpisah BPK RI Bengkulu merekomendasikan Bupati segera perintahkan penghapusan total 44 unit dan berikan sanksi tegas kepada pihak yang lalai. Jika 44 bangkai saja dibiarkan, berapa ratus bangkai lain yang belum terungkap. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan