Berita Merdeka Onpine, Merangin — Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinta. S.I.K. MH. Kapolres Merangin mendampingi Bupati Merangin, Hadir pada Rapat Koordinasi ini, yakni dari Kodim 0420/Sarko, Polres Merangin, Kejaksaan Negeri dan Kphp dan kehutanan.

Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin dan didampingi AKP. Malik. SH. Kasat Intelkam Polres Merangin Senin 21 Maret 2021 Pukul 10:00 wib diruang Pola,Rapat Bupati Merangin.

Dalam Rangka Antisipasi konflik diMerangin dan Gejala antisipasi gesekan Penduduk pendatang dan lokal. Disisi lain, Pemerintah Daerah tidak melarang untuk laksanakan Berladang/kebun, namun harus mengikuti peraturan yang ada untuk anak cucu kita nanti ungkap Bupati Merangin.

AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K. MH sampaikan pada Pembahasan permasalahan Desa Renah Alai, intinya warga setempat sudah sangat Arip bijaksana dari warga pendatang.

Kapolres meminta pada warga melalui Rapat Koordinasi bersama Camat dan Kepala desa dan berharap jangan ada dompleng pada Lembaga lembaga. Pada Sambutan Kapolres ini disampaikan, saat Rapat Koordinasi Antisipasi Perambahan Hutan Produksi HP diwilayah beberapa kecamatan. Ademkan hal hal yang sudah tenang, dan untuk tidak penambahan perambahan kembali. Dan kapolres meminta pada warga melalui seluruh camat yang di maksud untuk memantau dan memberi himbauan/Untuk tidak menambah aktivitas perambahan hutan pada warga.

HP tidak boleh diperjualbelikan sesuai undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan kerusakan Kawasan hutan. Ungkap Kapolres.

UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global.

Kapolres juga sampaikan, regulasi patroli yang mengikuti prosedur. Dan Kapolres menypaiakn bulat melaksanakan patei bersama bisa dilaksanakan dan dengan tujunan sengai apa.

Sedangkan untuk penegakan hukum belum di laksanakan, tapi lebih baik patroli yang dipercepat pelaksanannnya. Kapolres sudah Sepakat laksanakan Patroli Bersama.Ungkap Kapolres.

DiSamping itu,ketegasan dari pihak Pengadilan menyampaikan harus ada Tersangka pada perambah hutan, agar ada efek sosial dan tapi darinpihak desa harus bisa tunjukkan batasan desa dan wilayahnya.

Kaban Kesbangpol Merangin. Mulyono, S.pd juga menambahkan, harus ada aktivasi hukum jelas yang bisa memilah posisi hukum yang akan di terapkan.

Penulis : Moh Basori.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.