Bupati Solok, Jon Firman Pandu Melantik dan mengambil Sumpah 2436 PPPK Paroh Waktu, (22/13/12)

Solok, Berita Merdeka Online — Pemerintah Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.436 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pelantikan yang disertai pengambilan sumpah jabatan itu dipimpin langsung oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu, Senin (22/12/2025), di Studio Tuanku Tabiang Batu Tupang, Koto Baru, Kecamatan Kubung.
Dalam kegiatan tersebut hadir Wakil Bupati Solok H. Candra, Ketua TP PKK Kabupaten Solok Ny. Nia Jon Firman Pandu, staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Ribuan PPPK Paruh Waktu yang dilantik berasal dari berbagai formasi, meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga administrasi. Mereka akan ditempatkan di seluruh OPD, kecamatan, serta dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Dalam sambutannya, Jon Firman Pandu menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas birokrasi dan pelayanan publik. Ia mengingatkan para pegawai yang baru dilantik agar menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

“Saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang hari ini resmi menjadi PPPK Paruh Waktu. Status ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab,” ujar Jon.

Bupati juga menekankan pentingnya integritas dan etos kerja aparatur sipil negara, terutama bagi PPPK yang bertugas di sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi pemerintahan.
Menurut Jon, kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh komitmen dan kinerja aparatur di lapangan. Karena itu, ia mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk berkontribusi secara aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Bekerjalah secara profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, demi kemajuan Kabupaten Solok ke depan,” kata dia.

Bupati Solok, Jon Firman Pandu Melantik dan mengambil Sumpah 2436 PPPK Paroh Waktu, (22/13/12)

Pengangkatan 2.436 PPPK Paruh Waktu tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 800.1.2.5/354-2855/BKPSDM-2025.
Jika Anda ingin, saya bisa:
menajamkan angle kebijakan nasional PPPK,
mengubahnya menjadi laporan mendalam (in-depth news), atau
menyesuaikan dengan rubrik Politik & Otonomi Daerah ala Kompas. (Naz. Koto)
Bupati Solok, Jon Firman Pandu Melantik dan mengambil Sumpah 2436 PPPK Paroh Waktu, (22/13/12)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.