Aceh Tenggara – Camat lauser Aceh Tenggara (agara) diduga tilap dana penyuluhan narkoba sebesar Rp 80 juta ,sumber dana dari dana desa (DD)Tahun 2018.

Narasumber mengatakan pada wartawan selasa 29/10/2019 tidak mau disebut jati dirinya, delapan desa yang nyetor kepada camat lauser tersebut, dalam satu desa Rp 10 juta, peserta dalam satu desa 3 sampai 4 orang,sedangkan honor peserta hanya Rp 100 ribu per orang, kata narasumber

Lanjut narasumber,padahal dana kegiatan itu cukup besar, namun kenapa honor peserta cuman seperti itu, padahal kegitan itu hanya satu hari diadakan  camat,ini sudah jelas pembohongan terhadap masyarakat delapan desa tersebut, yang anehnya lagi, dana itu dari DD kenapa pihak camat yang membuat kegitan itu, seharusnya pihak desa yang membuat kegiatan tersebut,untuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana itu, camat lauser perintahkan kepada kepala desa  untuk membuat SPJ nya, ungkap narasumber

Narasumber menambahkan, kalau tidak kami masukan kegiatan penyuluhan itu dalam APBdes, camat lauser tidak mau menda tangani pengajuan dana desa kami, saya menduga sistim cara seperti inilah dibuat camat untuk mendapatkan uang DD tersebut, padahal setiap penarikan DD, kepala desa harus nyetor kepada camat sampai sekarang ini dengan jumlah yang sudah ditentukan. Ujarnya

Namun saya berharap kepada pemerintah daerah agar mencopot jabatan camat lauser tersebut,karna camat tersebut ,sudah jelas pembodohan terhadap masyarakat, seharusnya camat itu mengawasi pembangunan desa,bukan minta minta uang kepada kepala desa akhiri narasumber.

Media ini mengkomfirmasi camat lauser agara Juanda SE melalui via hp selasa 29/10/2019 mengatakan, membenarkan keterangan narasumber tersebut, delapan desa yang mengikuti pelatihan itu, dalam satu desa dananya Rp 10 juta, kegiatan penyuluhan narkoba itu betul pihak camat yang mengelola, kata camat lauser. (Basri/BM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.