Merangin, Jambi | BeritaMerdekaOnline.Com — Mantan pekerja PLN takberkutik sa’at di bekuk tim Elang Polres merangin di rumah kontrakannya di desa dusun Mudo,kecamatan Bangko Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Hermawan alis Rendi (33) tahun, warga desa sungai putih, kecamatan Bangko Barat, kabupaten Merangin provinsi Jambi, beserta rekannya yang bernama Lasno alias Jafar warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir, nekat mencuri kabel A3CS240MM milik PLN cabang Bangko sepanjang kurang lebih 8 ribu meter dengan senilai 330 jutaan.

Usai mendapatkan laporan dari pihak PLN Bangko telah kehilangan kabel A3CS240MM sepanjang kurang lebih 8 ribu meter. Tim elang Satreskrim Polres Merangin lalu bergegas untuk mencari informasi dan mengumpulkan beberapa bukti hingga mengarah ke Hermawan alias Rendi, dan ternyata Rendi adalah mantan pekerja PLN.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga kuat pelaku pencurian kabel milik PLN.

“Ya, kita berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kabel milik PLN yaitu Hermawan alias Rendi yang tak lain ia adalah mantan pekerja PLN, dari hasil pengembangan kita juga mengamankan rekan pelaku yakni Lasno alias Jafar warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir” kata AKP Lumbrian selaku kasat Reskrim polres Merangin. Minggu (18/12/2022).

AKP Lumbrian juga menerangkan bahwa dari ulah kedua pelaku tersebut pihak PLN mengalami kerugian kurang lebih bekisar Rp 330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta),

 

Penulis : Moh Basori


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.