Indragiri Hilir, Berita Merdeka Online – 25 Februari 2026. Dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kali ini, sorotan tertuju pada SMKN 1 Pulau Palas yang diduga melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp400.000 per siswa.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebut, dana PIP yang seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan personal pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, diduga dipotong untuk kepentingan kegiatan perpisahan sekolah.
Untuk memastikan kebenaran informasi, wartawan mendatangi sekolah pada Selasa (25/2/2026). Saat hendak melakukan konfirmasi, kepala sekolah berinisial “S” mempertanyakan surat tugas dan kartu identitas pers.
Wartawan telah menunjukkan surat tugas resmi serta kartu pers sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, dialog disebut berlangsung tegang hingga terjadi adu argumen. Dalam situasi tersebut, kepala sekolah dilaporkan menepuk meja saat perdebatan berlangsung.

Sikap tersebut menimbulkan perhatian, mengingat pejabat publik memiliki kewajiban memberikan informasi secara terbuka sebagai bagian dari prinsip transparansi.
Hasil penelusuran di lapangan juga mengungkap adanya rapat komite bersama wali murid. Ketua komite menyebutkan adanya kesepakatan iuran Rp50.000 untuk kelas X dan XI, serta Rp400.000 bagi kelas XII yang dapat dicicil menjelang kegiatan perpisahan.
Persoalan menjadi krusial apabila pungutan tersebut dikaitkan dengan dana PIP atau bersifat wajib. Program PIP merupakan bantuan sosial pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan personal pendidikan.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, dana PIP tidak boleh dipotong, dialihkan, maupun dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kebutuhan pribadi siswa penerima.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Sumbangan hanya boleh bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak mengikat.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan penyelenggaraan pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa pembebanan biaya yang tidak sah kepada peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait dugaan pemotongan dana PIP tersebut. Masyarakat Pulau Palas dan Tembilahan kini menantikan langkah tegas dari dinas pendidikan dan instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Apabila terbukti terjadi pemotongan dana bantuan pemerintah, praktik tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administratif maupun hukum serta mencederai hak siswa kurang mampu.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi menjalankan fungsi kontrol sosial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, termasuk di sektor pendidikan. (AN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan